Diduga Langgar UU No 22 Tahun 2009, Mitra Kerja PT IKPP Perawang Pakai Mobil Angkut Barang Bawa Karyawan Jadi Sorotan

PT IKPP Perawang Diduga Terkesan Membiarkan Praktik Pelanggaran UU LLAJ yang Mengancam Keselamatan Kerja

SIAK – Sejumlah besar mitra kerja PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang salah satu perusahaan kertas terbesar di Asia Tenggara, disorot karena masih menggunakan truk jenis Colt Diesel dan mobil pick up bak terbuka untuk mengangkut karyawan mereka.

​Fenomena ini terlihat jelas di area PT IKPP Perawang, khususnya di gerbang khusus mitra kerja di Jalan Bunut, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Kendaraan yang seharusnya digunakan untuk mengangkut barang, justru difungsikan untuk mobilisasi manusia saat jam masuk maupun pulang kerja.

​Ironisnya, praktik ini sudah berlangsung lama sudah tahunan, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak PT IKPP. Perusahaan pemberi kerja diduga terkesan enggan memberikan teguran kepada pihak kontraktor atau subkontraktor yang jelas-jelas melanggar aturan.

​Padahal, penggunaan mobil pickup atau mobil bak terbuka untuk mengangkut orang telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 303. Pasal tersebut secara eksplisit berisi larangan kendaraan angkutan barang digunakan untuk mengangkut penumpang.

Fenomena ini mendapatkan ​kritik keras warga setempat. ​Amin, seorang warga sekitar, menyayangkan sikap perusahaan sebesar PT IKPP Perawang yang membiarkan mitra kerjanya menggunakan kendaraan barang untuk mengangkut karyawan.

​”Itu namanya tidak memanusiakan manusia. Keselamatan manusia kok disamakan dengan barang,” ujar Amin saat ditemui media di Tualang, Senin (24/11/2025).

​Menurutnya, PT IKPP Perawang harus serius menyikapi persoalan ini karena menyangkut keselamatan jiwa mitra kerjanya. “Ini manusia, bukan barang. Sementara perusahaan lain seperti perusahaan besar kertas lainnya, mitra kerjanya sudah menggunakan bus. Kenapa perusahaan terbesar di Asia Tenggara ini tidak mampu? Ada apa?” tanyanya kritis.

​Amin juga menduga bahwa upah kecil yang diberikan PT IKPP Perawang kepada mitranya menjadi salah satu pemicu. “Saya dapat info, upahnya kecil sampai ke kontraktor. Ini salah satu pemicunya. Meskipun ada juga mitra kerja yang sudah menggunakan bus, tapi jumlahnya sangat sedikit,” tambahnya.

Terkait masih banyak mitra kerja PT IKPP Perawang menggunakan angkutan mobil barang digunakan mengangkut karyawannya,Kanit Lantas Polsek Tualang, Iptu Candra Herianto Sinaga, SH kepada media membenarkan bahwa penggunaan truk Colt Diesel dan pick up untuk mengangkut manusia adalah sebuah pelanggaran hukum sesuai aturan yang berlaku.

​”Secara aturan itu salah. Nanti akan kita tindak,” tegas Iptu Candra.

​Terkait banyaknya mitra kerja PT IKPP Perawang yang masih melakukan pelanggaran ini, pihaknya berencana untuk segera berkoordinasi dengan manajemen PT IKPP Perawang untuk mencari solusi.

“Iya, nanti kita akan koordinasi dengan pihak PT IKPP terkait persoalan ini,” pungkasnya.

​Sementara itu, Humas PT IKPP Perawang, Ardi, belum berhasil dihubungi untuk dimintai tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(Nn)

  • Related Posts

    Dinsos Siak Hapus 457 Penerima Bansos Terindikasi Judol

    SIAK – Sebanyak 457 nama dicoret dari daftar penerima Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Siak. Nama-nama tersebut diduga menyalahgunakan Bansos untuk bermain Judi Online (Judol). Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak Wan…

    APBD Siak Tahun Anggaran 2026 Disahkan Sebesar Rp 2,370 Triliun

    SIAK(CanelNews)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Siak telah menggelar rapat paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2026. Rapat krusial ini dilaksanakan di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Tim Gabungan Satreskrim Polres Kampar Tutup Aktivitas Penambangan Tanah Urug Ilegal

    • By admin
    • Januari 19, 2026
    • 12 views
    Tim Gabungan Satreskrim Polres Kampar Tutup Aktivitas Penambangan Tanah Urug Ilegal

    Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional

    • By admin
    • Januari 12, 2026
    • 17 views
    Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional

    Kejari Tabanan Lelang Aset Rampasan Kasus Korupsi, Rumah dan Tanah di Pusat Kota Tabanan Ditawarkan ke Publik

    • By admin
    • Januari 7, 2026
    • 36 views
    Kejari Tabanan Lelang Aset Rampasan Kasus Korupsi, Rumah dan Tanah di Pusat Kota Tabanan Ditawarkan ke Publik

    Irving Kahar Resmi Pimpin PDI Perjuangan Siak, Targetkan Rebut Kembali Kursi Pimpinan DPRD

    • By admin
    • Januari 6, 2026
    • 19 views
    Irving Kahar Resmi Pimpin PDI Perjuangan Siak, Targetkan Rebut Kembali Kursi Pimpinan DPRD

    Langkah Nyata Antisipasi Banjir, Kapolsek Binawidya Turunkan Alat Berat dan Ratusan Ormas Goro Bersama

    • By admin
    • Januari 6, 2026
    • 24 views
    Langkah Nyata Antisipasi Banjir, Kapolsek Binawidya Turunkan Alat Berat dan Ratusan Ormas Goro Bersama

    Pastikan Layanan Prima RoRo, Bupati Kasmarni Tinjau Langsung Dishub hingga KMP Sereia Domar

    • By admin
    • Januari 6, 2026
    • 21 views
    Pastikan Layanan Prima RoRo, Bupati Kasmarni Tinjau Langsung Dishub hingga KMP Sereia Domar