Kejari Tabanan Lelang Aset Rampasan Kasus Korupsi, Rumah dan Tanah di Pusat Kota Tabanan Ditawarkan ke Publik

BALI(CANELNEWS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemulihan kerugian keuangan negara melalui pelelangan aset rampasan perkara tindak pidana korupsi. Kali ini, Kejari Tabanan melelang satu unit tanah dan bangunan rumah permanen yang berada di lokasi strategis pusat Kota Tabanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Provinsi Bali Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH, MH, menjelaskan bahwa objek lelang berupa tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi yang terletak di Jalan Gelatik Nomor 7, Desa Dajan Peken, Kecamatan dan Kabupaten Tabanan.

“Objek lelang ini merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi LPD Desa Pekraman Kota Tabanan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Tabanan, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, melalui keterangan resmi, Rabu (7/01/2026).

Ia menyebutkan, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah inkracht, serta didukung dengan Surat Perintah Pencairan Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) dan Surat Perintah Penyitaan yang sah secara hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tabanan, Lenny Marta Bringbing, SH, menambahkan bahwa lelang akan dilaksanakan secara terbuka (open bidding) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dengan sistem daring melalui aplikasi lelang.go.id.

“Nilai limit objek lelang ditetapkan sebesar Rp965.584.000, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp348.292.000,” jelas Lenny.

Adapun pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026, dan masyarakat yang berminat dipersilakan untuk melakukan pendaftaran serta mengikuti mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kajari Tabanan menegaskan, hasil dari pelelangan aset rampasan tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Pelelangan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi serta menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang rampasan,” tegas Dr. Arjuna.

Kejari Tabanan juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan hanya mengakses informasi resmi melalui media sosial Kejaksaan Negeri Tabanan atau kanal resmi KPKNL, guna menghindari potensi penipuan yang mengatasnamakan lelang negara.(rls)

  • Related Posts

    Kasmarni Harapkan PT BLJ Diberi Peran Lebih Besar di Sektor Migas

    PEKANBARU (CanelNews – Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan…

    Festival Seni Budaya Melayu Riau Perkuat Pewarisan Tradisi di Negeri Istana

    SIAK(CanelNews )– Alunan kompang, syair Melayu, dan berbagai pertunjukan seni tradisi memenuhi Halaman Siak Bermadah dalam Festival Seni Budaya Melayu Riau bertema “Junjung Budaya Negeri Istana”, Sabtu malam (20/6/2026). Di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dukung Aktivitas Ekonomi Masyarakat,TPK Perawang Serahkan Bantuan Tenda Lipat untuk UMKM

    • By admin
    • Juli 16, 2026
    • 11 views
    Dukung Aktivitas Ekonomi Masyarakat,TPK Perawang Serahkan Bantuan Tenda Lipat untuk UMKM

    Bupati Afni Z Dukung Inovasi Aplikasi E-Media Di Gagas Kabid IKP Diskominfo Siak

    • By admin
    • Juli 16, 2026
    • 12 views
    Bupati Afni Z Dukung Inovasi Aplikasi E-Media Di Gagas Kabid IKP Diskominfo Siak

    Geger,Dokter Magang Ditemukan Terbujur Tak Bernyawa Di Semak Belukar Samping RSUD Siak

    • By admin
    • Juli 14, 2026
    • 6 views
    Geger,Dokter Magang Ditemukan Terbujur Tak Bernyawa Di Semak Belukar Samping RSUD Siak

    Wujud Kepedulian, PT Arara Abadi Rawat Akses Jalan Kampung Maredan Secara Rutin

    • By admin
    • Juli 14, 2026
    • 46 views
    Wujud Kepedulian, PT Arara Abadi Rawat Akses Jalan Kampung Maredan Secara Rutin

    Resah Berada Warung Remang-Remang, Emak-Emak Aksi, Polsek Tapung Lakukan Penyegelan

    • By admin
    • Juli 11, 2026
    • 24 views
    Resah Berada Warung Remang-Remang, Emak-Emak Aksi, Polsek Tapung Lakukan Penyegelan

    Satu Langkah Antisipasi, Sejuta Risiko Terhindari: TPK Perawang Sosialisasikan Bahaya Blind Spot

    • By admin
    • Juli 11, 2026
    • 35 views
    Satu Langkah Antisipasi, Sejuta Risiko Terhindari: TPK Perawang Sosialisasikan Bahaya Blind Spot