Kejari Bengkalis Ajukan Banding Vonis Pasutri TPPO, Soroti Ringannya Hukuman dan Status Penahanan

BENGKALIS(CanelNews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) Jasmani dan Suzana.

Pengajuan banding disampaikan melalui PN Bengkalis pada Senin (7/9/2026). Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Bengkalis Ade Indrawan melalui Kasi Pidum Marthalius, Rabu (9/9/2026).

Kejari menilai putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Sebelumnya, JPU menuntut Jasmani dengan pidana penjara selama enam tahun, sedangkan Suzana dituntut empat tahun penjara.

Menurut Marthalius, apabila kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, hukuman yang dijatuhkan semestinya setidaknya mendekati dua pertiga dari tuntutan JPU.

“Seharusnya kalau memang terbukti bersalah, paling tidak terdakwa Jasmani divonis sekitar empat tahun dan Suzana divonis dua tahun delapan bulan,” jelasnya.

Selain vonis pidana, Kejari Bengkalis juga mempersoalkan putusan terkait barang bukti. Dalam tuntutan JPU, sejumlah kendaraan yang digunakan dalam perkara tersebut diminta dirampas untuk negara.

Namun, dalam putusan majelis hakim, dua kendaraan yakni Toyota Fortuner dan Toyota Rush justru dikembalikan kepada pemiliknya.

“Rencana tuntutan disiapkan secara berjenjang. Proses verifikasinya sudah banyak,” ujar Marthalius.

Ia menjelaskan, pengajuan yang disampaikan Kejari Bengkalis baru berupa pernyataan banding. Selanjutnya, JPU tengah menyiapkan memori banding yang akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Riau.

Kejari Bengkalis menegaskan, secara fakta persidangan JPU meyakini unsur perbuatan pidana yang didakwakan telah terbukti. Namun, terhadap berat-ringannya hukuman, majelis hakim memiliki pertimbangan hukum tersendiri.Kini, keputusan akhir atas upaya hukum tersebut berada di tangan Pengadilan Tinggi Riau.

Perkara ini bermula pada 9 Februari 2026, ketika sejumlah warga negara Indonesia yang hendak pulang dari Malaysia dibawa melalui jalur tidak resmi menggunakan speedboat menuju Bengkalis.

Para penumpang kemudian diturunkan di kawasan Sungai Sulung, Kecamatan Bantan. Mereka selanjutnya dijemput Jasmani dan Suzana menggunakan kendaraan dan dibawa menuju rumah Jasmani di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Tim Opsnal Polres Bengkalis yang sebelumnya memperoleh informasi mengenai pemulangan melalui jalur ilegal kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan tersebut hingga ke rumah Jasmani.

Di lokasi tersebut, Jasmani dan Suzana diamankan bersama sejumlah orang yang diduga menjadi korban.

Dalam proses persidangan, terungkap pula status penahanan kedua terdakwa menjadi sorotan.

Suzana sejak tahap penyidikan di Polres Bengkalis tidak dilakukan penahanan dengan alasan anak sakit. Sementara Jasmani yang diketahui merupakan residivis perkara serupa sempat ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Namun, status penahanan Jasmani kemudian dialihkan menjadi tahanan kota sejak 23 Juli 2026 karena alasan kesehatan dan pernah menjalani perawatan di rumah sakit, dengan jaminan uang Rp20 juta dan keluarga.

Kondisi tersebut menjadi perhatian publik karena perkara yang menyeret pasutri ini berkaitan dengan dugaan aktivitas membawa sejumlah orang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.

  • Related Posts

    Nasi MBG Mentah dan Lauk Kecil, Penerima Manfaat di Posyandu Tambak Rejo Bengkalis Mengeluh

    BENGKALIS (Canelnews )- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Posyandu Tambak Rejo, Desa Jangkang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bantan, menuai keluhan dari penerima manfaat. Nasi yang dibagikan pada Rabu (28/10/2026) dilaporkan…

    Peduli Dampak Kabut Asap Karhutla, PWI dan Puskesmas Bengkalis Bagikan 500 Masker Gratis

    BENGKALIS (Canelnews) – Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ditunjukkan UPT Puskesmas Bengkalis bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis. Keduanya turun…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    PWI Siak Bekali Kepala Sekolah Literasi Jurnalistik di Era Digital Tingkat SMA/SMK

    • By admin
    • Oktober 29, 2026
    • 20 views
    PWI Siak Bekali Kepala Sekolah Literasi Jurnalistik di Era Digital Tingkat SMA/SMK

    Nasi MBG Mentah dan Lauk Kecil, Penerima Manfaat di Posyandu Tambak Rejo Bengkalis Mengeluh

    • By admin
    • Oktober 28, 2026
    • 41 views
    Nasi MBG Mentah dan Lauk Kecil, Penerima Manfaat di Posyandu Tambak Rejo Bengkalis Mengeluh

    Menebar Pakan, Memanen Harapan di Gading Sari

    • By admin
    • Oktober 26, 2026
    • 68 views
    Menebar Pakan, Memanen Harapan di Gading Sari

    PHR Perkuat Kompetensi Generasi Muda Riau, Siapkan Talenta Siap Kerja melalui Program Upskilling dan Pengembangan SDM

    • By admin
    • Oktober 25, 2026
    • 27 views
    PHR Perkuat Kompetensi Generasi Muda Riau, Siapkan Talenta Siap Kerja melalui Program Upskilling dan Pengembangan SDM

    Siasat KWT Melati: Berdamai dengan Monyet, Mandiri Lewat Keripik dan Bank Sampah

    • By admin
    • Oktober 22, 2026
    • 27 views
    Siasat KWT Melati: Berdamai dengan Monyet, Mandiri Lewat Keripik dan Bank Sampah

    Dinas Kominfo Rohil Tegaskan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Informasi yang Belum Terverifikasi

    • By admin
    • Oktober 22, 2026
    • 40 views
    Dinas Kominfo Rohil Tegaskan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Informasi yang Belum Terverifikasi