Tim Gabungan Satreskrim Polres Kampar Tutup Aktivitas Penambangan Tanah Urug Ilegal

PEKANBARU (CanelNews )-Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar bersama tim gabungan dari Kodim 0313/KPR melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan tanah urug yang tidak memiliki izin (ilegal) pada, Sabtu, 17 Januari 2026, sekira Pukul 12.30 WIB di Km 18 Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dalam penegakkan hukum tersebut, aparat mengamankan tiga orang terdiri dari operator alat berat dan pengawas lapangan. Begitu juga dengan dua alat excavator yang berada dilokasi telah dilakukan penyitaan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.S.I.K membenarkan atas dilakukannya penertiban kawasan tambang ilegal tersebut. Menurutnya, kegiatan penindakan ini berawal dari informasi masyarakat disertai hasil penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana penambangan tanah urug tanpa izin. Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan Polres Kampar dan Kodim 0313/KPR bergerak menuju lokasi dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua unit alat berat jenis excavator, masing-masing bermerek Komatsu dan Liugong berwarna kuning, yang sedang beroperasi melakukan aktivitas penggalian dan pemuatan tanah urug.

Di lokasi penambangan, petugas mengamankan tiga orang yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut, yaitu dua orang operator alat berat yang masing-masing berinisial, JS dan PS serta seorang pengawas lapangan yang mengaku berinisial NKH.

Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian, diketahui bahwa kegiatan penambangan tanah urug tersebut tidak dilengkapi dengan izin usaha pertambangan yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, petugas mengamankan para terlapor beserta barang bukti berupa dua unit alat berat excavator merk Komatsu dan Liugong lengkap dengan kunci kontak, serta satu unit telepon genggam merk Samsung A16 yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aktivitas penambangan tanah urug tersebut. Seluruh terlapor dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui kegiatan tambang ilegal ini telah diatur dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaksanaan UU ini merupakan bentuk komitmen Polres Kampar dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan sumber daya alam demi kepentingan Negara.(rls/bam).

  • Related Posts

    Kajati Riau Lantik Aspidsus dan Sejumlah Kajari, Ade Indrawan Resmi Nahkodai Kejari Bengkalis

    PEKANBARU (CanelNews)– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melakukan penyegaran organisasi melalui pelantikan sejumlah pejabat strategis, Kamis (27/8/2026). Dalam prosesi yang berlangsung di Aula Sasana HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana…

    Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pimpinan Komunitas Ikut Meriahkan Hari Puisi Indonesia di Riau

    PEKANBARU (CanelNews)– Tokoh agama Buya Syafruddin Saleh Sai Gergaji, tokoh masyarakat Riau Fachri Yasin, pimpinan Riau Sastra Azhar Gulthom dan Ketua Forum TBM Kota Pekanbaru Muhammad Hapiz AR, turut memeriahkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Cegah Penyakit Menular, TPK Perawang Gelar Edukasi Dan Skrining HIV/AIDS – TB

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 16 views
    Cegah Penyakit Menular, TPK Perawang Gelar Edukasi Dan Skrining HIV/AIDS – TB

    Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini KejahataLingkungan Tahunan yang Berulang

    • By admin
    • September 11, 2026
    • 26 views
    Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini KejahataLingkungan Tahunan yang Berulang

    Kejari Bengkalis Ajukan Banding Vonis Pasutri TPPO, Soroti Ringannya Hukuman dan Status Penahanan

    • By admin
    • September 10, 2026
    • 21 views
    Kejari Bengkalis Ajukan Banding Vonis Pasutri TPPO, Soroti Ringannya Hukuman dan Status Penahanan

    Sarat Makna Spiritual, Warga Tionghoa Perawang Rayakan HUT Dewa dan Kelenteng Ke-24 Huat Cu Kong Perawang

    • By admin
    • September 5, 2026
    • 33 views
    Sarat Makna Spiritual, Warga Tionghoa Perawang Rayakan HUT Dewa dan Kelenteng Ke-24 Huat Cu Kong Perawang

    Pemkab Bengkalis Beri Kejutan Tumpeng untuk Kejari Bengkalis di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

    • By admin
    • September 2, 2026
    • 16 views
    Pemkab Bengkalis Beri Kejutan Tumpeng untuk Kejari Bengkalis di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

    Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Senilai Rp5,9 Miliar, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 34 views
    Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Senilai Rp5,9 Miliar, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar