Terbukti Bersalah, Hakim Vonis 1,2 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Pengeroyokan PT TKWL

BENGKALIS – Sidang kasus pengeroyokan terhadap karyawan dan security PT TKWL (Teguh Karsa Wana Lestari) akhirnya berujung vonis. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (4/3/2026), menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada tiga terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.

Hakim anggota Herwindiyo Dewanto dalam amar putusannya menyatakan, ketiga terdakwa yakni Anton Budi Hartono (56), Wandrizal alias Erwin (40), dan Rasiman (41), terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penggunaan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang.

“Menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa selama 1 tahun 2 bulan,” tegas hakim dalam persidangan.

Pantauan di lokasi, suasana sidang berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejak pukul 13.30 WIB, puluhan personel dari Polres Bengkalis telah bersiaga di pintu masuk ruang sidang.

Sebagian anggota tampak mengenakan seragam dinas lengkap, sementara lainnya berpakaian kemeja putih, mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan selama jalannya sidang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir, didampingi hakim anggota Trema Femula Grafit dan Herwindiyo Dewanto.

Jaksa Penuntut Umum Enrico Hamonangan Pinantun bersama Aditya menghadirkan sembilan saksi, saksi ahli, barang bukti berupa video pengeroyokan, serta hasil visum untuk menguatkan dakwaan.

Menariknya, vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya hanya menuntut 9 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan, pengeroyokan terjadi terhadap empat karyawan dan satu petugas keamanan PT TKWL. Peristiwa tersebut berlangsung di wilayah Desa Muara Dua, Sungai Nibung, dan Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dipicu konflik sengketa lahan.

Insiden terjadi pada akhir September 2025 dan resmi dilaporkan ke pihak berwajib pada 30 September 2025. Proses hukum kemudian berjalan hingga tahap penahanan dan persidangan sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis.

Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum menyatakan sikap.

“Atas vonis tiga terdakwa, kami dari JPU dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir,” ucap kedua belah pihak hampir bersamaan.

Majelis hakim pun memberikan waktu sesuai ketentuan undang-undang untuk menentukan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding.

Sidang pun ditutup dalam suasana kondusif dengan pengawalan ketat aparat keamanan.(rls)

  • Related Posts

    Geger,Dokter Magang Ditemukan Terbujur Tak Bernyawa Di Semak Belukar Samping RSUD Siak

    SIAK (CanelNews )-Sesosok mayat laki-laki ditemukan di area semak belukar yang berada tepat di samping pagar luar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian Siak, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak,…

    Resah Berada Warung Remang-Remang, Emak-Emak Aksi, Polsek Tapung Lakukan Penyegelan

    TAPUNG(CanelNews )- Polsek Tapung Polres Kampar melaksanakan operasi cafe atau warung remang-remang bersama tim Yustisi Kabupaten Kampar,Sabtu, (11/07/2026) Operasi tersebut merupakan tindak lanjut keresahan puluhan emak-emak yang tergabung dalam masa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dukung Aktivitas Ekonomi Masyarakat,TPK Perawang Serahkan Bantuan Tenda Lipat untuk UMKM

    • By admin
    • Juli 16, 2026
    • 11 views
    Dukung Aktivitas Ekonomi Masyarakat,TPK Perawang Serahkan Bantuan Tenda Lipat untuk UMKM

    Bupati Afni Z Dukung Inovasi Aplikasi E-Media Di Gagas Kabid IKP Diskominfo Siak

    • By admin
    • Juli 16, 2026
    • 11 views
    Bupati Afni Z Dukung Inovasi Aplikasi E-Media Di Gagas Kabid IKP Diskominfo Siak

    Geger,Dokter Magang Ditemukan Terbujur Tak Bernyawa Di Semak Belukar Samping RSUD Siak

    • By admin
    • Juli 14, 2026
    • 6 views
    Geger,Dokter Magang Ditemukan Terbujur Tak Bernyawa Di Semak Belukar Samping RSUD Siak

    Wujud Kepedulian, PT Arara Abadi Rawat Akses Jalan Kampung Maredan Secara Rutin

    • By admin
    • Juli 14, 2026
    • 46 views
    Wujud Kepedulian, PT Arara Abadi Rawat Akses Jalan Kampung Maredan Secara Rutin

    Resah Berada Warung Remang-Remang, Emak-Emak Aksi, Polsek Tapung Lakukan Penyegelan

    • By admin
    • Juli 11, 2026
    • 24 views
    Resah Berada Warung Remang-Remang, Emak-Emak Aksi, Polsek Tapung Lakukan Penyegelan

    Satu Langkah Antisipasi, Sejuta Risiko Terhindari: TPK Perawang Sosialisasikan Bahaya Blind Spot

    • By admin
    • Juli 11, 2026
    • 35 views
    Satu Langkah Antisipasi, Sejuta Risiko Terhindari: TPK Perawang Sosialisasikan Bahaya Blind Spot