BENGKALIS (CanelNews) – Sosok Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH., MH kini menjadi perhatian publik setelah resmi dipercaya menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Karier panjangnya di korps Adhyaksa dikenal sarat pengalaman dalam penanganan perkara korupsi besar, mulai dari daerah hingga tingkat nasional.
Nama Arjuna bukanlah figur baru di dunia tindak pidana khusus. Rekam jejaknya mulai dikenal luas saat bertugas sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejaksaan Negeri Bengkalis. Pada masa itu, ia menjadi salah satu jaksa yang terlibat dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) senilai Rp300 miliar.
Kasus BLJ sendiri menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah menyita perhatian masyarakat Riau. Dugaan penyimpangan pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) tersebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar dan menyeret sejumlah pihak ke proses hukum.
Penanganan perkara itulah yang menjadi titik penting perjalanan karier Dr. Arjuna. Sosoknya dikenal sebagai jaksa yang tegas, detail, dan konsisten dalam mengawal penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Kariernya kemudian terus menanjak. Ia dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis di berbagai daerah, mulai dari Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara hingga bertugas di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Saat berada di tingkat pusat, Dr. Arjuna tercatat pernah menjadi Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum sekaligus tim praperadilan dalam perkara mega korupsi PT Duta Palma Group yang ditangani Direktorat Penyidikan Jampidsus. Ia juga dipercaya memimpin tim jaksa dalam sidang praperadilan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen.
Pengalaman menangani perkara-perkara besar berskala nasional membuat namanya semakin diperhitungkan di lingkungan Kejaksaan RI. Ia kemudian dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato sebelum kembali mendapat amanah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan.
Selama memimpin Kejari Tabanan, Dr. Arjuna dikenal aktif mendorong penegakan hukum tindak pidana korupsi serta upaya penyelamatan keuangan negara dari berbagai perkara yang ditangani.
Puncaknya, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya resmi dilantik sebagai Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada 7 Mei 2026. Pelantikan dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi.
Jabatan baru tersebut semakin mempertegas kiprah panjang Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya sebagai salah satu jaksa senior yang konsisten berada di garis depan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan pengalaman menangani berbagai perkara strategis, ia dinilai menjadi figur penting dalam memperkuat penegakan hukum bidang tindak pidana khusus, khususnya di wilayah Sumatera Barat.









