TAPUNG(CanelNews )- Polsek Tapung Polres Kampar melaksanakan operasi cafe atau warung remang-remang bersama tim Yustisi Kabupaten Kampar,Sabtu, (11/07/2026)
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut keresahan puluhan emak-emak yang tergabung dalam masa aksi di Tapung berapa waktu lalu terhadap dugaan kafe remang-remang di Desa Gading Sari.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung, Kompol Y.E Bambang Dewanto menyampaikan kegiatan tersebut merupakan respon cepat terhadap keluhan puluhan masa aksi yang merupakan emak-emak kemarin yang merasa terganggu atas keberadaan warung remang-remang yang berada di Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung.
“Kemarin kita sudah monitor terkait aksi yang dilakukan oleh emak-emak di wilayah hukum Polsek Tapung yang diakibatkan adanya gangguan Kamtibmas,” ucap Kompol Bambang.
“Hari ini bersama tim yustisi Kabupaten Kampar, Polsek Tapung melakukan operasi gabungan dan sekaligus menyegel sejumlah kafe yang diduga menjadi tempat yang berpotensi memunculkan gangguan Kamtibmas,” lanjutnya.
Dalam operasi gabungan tersebut, Polsek Tapung dan tim gabungan berhasil mengamankan bir dengan merek Anker sejumlah 6 Botol, bir Anggur Merah merek Atlas sebanyak 2 Botol, Minuman Tuak dengan jumlah setengah Ember.
Mengacu pada Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum, 7 warung atau cafe dilaksanakan penyegelan/ditutup oleh SatPol PP Kabupaten Kampar dan akan dilaksanakan pemanggilan terhadap pengelola dan pemilik bangunan.
Turut hadir dalam operasi gabungan tersebut tim dari Sat Pol PP Kab. Kampar, Kapolsek Tapung, Kompol Y.E Bambang Dewanto, Waka Polsek Tapung AKP Ferry M. Fadillah, tim Opsnal Polres Kampar, Aipda George Rudi dan personil, Kasi Pemerintahan Camat Tapung, tim Koramil 16 Tapung, serta Pemerintah dan tokoh masyarakat desa Gading Sari.







