BENGKALIS (CanelNews)– Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, kini memasuki babak baru.
Penyidik resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada Senin (25/5/2026) petang.
Tersangka berinisial AN (25), warga Duri yang merupakan pengemudi Toyota Kijang Innova Reborn dalam insiden tersebut, kini harus bersiap menghadapi persidangan dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Marthalius, membenarkan adanya pelimpahan Tahap II tersebut. Saat ini, tersangka telah dititipkan di Lapas Bengkalis untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
“Benar, tersangka AN beserta barang bukti sudah diserahkan penyidik kepada penuntut umum. Saat ini tersangka juga sudah dititipkan di Lapas Bengkalis untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar Marthalius.
Dalam perkara ini, AN dijerat dengan Pasal 311 ayat (4) junto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur tentang tindakan berkendara sengaja yang membahayakan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan luka berat, yang mengancam pelaku dengan pidana 5 hingga 10 tahun penjara.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik lantaran tidak hanya melibatkan kendaraan dinas pejabat daerah, melainkan juga adanya temuan dugaan penggunaan narkotika oleh pengemudi.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satlantas Polres Bengkalis, kecelakaan hebat ini terjadi pada Selasa (31/3/2026) silam sekitar pukul 11.00 WIB.Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan yakni Toyota Kijang Innova Reborn (BM 1903 DY) yang dikemudikan oleh tersangka AN dan Toyota Fortuner (BM 9 D) yang ditumpangi oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan.
Kronologi bermula saat mobil Innova melaju dari arah Dumai menuju Pakning. Setibanya di lokasi kejadian, AN diduga mengalami microsleep (tertidur sesaat) hingga kendaraan hilang kendali dan melebar ke jalur kanan.
Di saat bersamaan, dari arah berlawanan datang Toyota Fortuner yang ditumpangi Hendrik. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan hebat di jalur kanan pun tak dapat dihindari.
Meski tidak memakan korban jiwa, kecelakaan ini mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka dan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Pengemudi Fortuner mengalami luka lecet pada tangan kanan. Sementara Hendrik Firnanda Pangaribuan (Wakil Ketua DPRD Bengkalis / Sekretaris DPC Partai Gerindra Bengkalis): Mengalami cedera serius pada bagian tulang punggung.Sedangak tersangka AN Mengalami luka pada bibir dan memar di bagian dahi.
Fakta mengejutkan baru terungkap setelah polisi melakukan tes urine terhadap para penumpang. Hasil tes menunjukkan bahwa AN beserta salah satu penumpangnya yang berinisial JP, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Sementara itu, satu penumpang Innova lainnya (RP) serta pengemudi Fortuner dinyatakan negatif.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa kondisi microsleep yang dialami AN diduga kuat dipengaruhi oleh efek penggunaan narkotika. Hal ini menyebabkan konsentrasi berkendara tersangka menurun drastis hingga memicu kecelakaan parah tersebut.








