Lebih Kurang Tiga Bulan Terkatung-katung, Kasus Penganiayaan Di Batam Akhirnya Naik Penyidikan.Polisi Tetapkan HN Jadi Tersangka

KEPRI – Penantian panjang korban dugaan penganiayaan di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, akhirnya membuahkan hasil. Setelah sempat tertahan hampir tiga bulan karena menunggu hasil visum, Polsek Lubuk Baja resmi menetapkan HN (48) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 16 April 2026 lalu.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Denie Langie menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima hasil visum dari RS Santa Elisabeth Batam dan menggelar perkara.

“Hasil visum sudah kami terima. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik berkesimpulan telah terpenuhi minimal dua alat bukti sehingga yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Denie kepada Media,(4/7/2026).

Tak butuh waktu lama, pada Sabtu (4/7/2026), HN langsung diamankan di Mapolsek Lubuk Baja usai menjalani pemeriksaan.

Menurut Denie, sebelum ditangkap, HN terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan yang diperkuat alat bukti serta hasil gelar perkara, penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka dan menerbitkan berita acara penangkapan.

Kasus ini bermula ketika korban, HAR (45), pulang bekerja pada Kamis dini hari (16/4/2026) sekitar pukul 00.40 WIB dan masuk ke rumahnya di Perumahan Alamanda Blok A Nomor 16, Kecamatan Lubuk Baja.

Saat membuka pintu kamar belakang, korban terkejut mendapati dua perempuan yang tidak dikenalnya berada di dalam rumah. Korban kemudian meminta keduanya keluar.

Tak lama berselang, keponakan korban menghubungi ayahnya, HN Beberapa saat kemudian, HN datang ke rumah dan diduga langsung mendatangi korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, HN diduga mendorong korban hingga terjatuh ke lantai. Saat korban tidak berdaya, tersangka disebut menindih tubuh korban sebelum melayangkan pukulan berkali-kali ke bagian wajah dan kepala.

Keributan itu akhirnya dihentikan oleh petugas keamanan kompleks yang datang melerai. Korban kemudian meninggalkan lokasi dalam kondisi mengalami luka lebam pada wajah dan lengan kanan serta merasakan sakit di bagian kepala.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta tiga lembar hasil visum yang menjadi bukti medis atas dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolsek menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas Denie.

Diketahui, penyidikan perkara ini sempat menjadi sorotan lantaran hasil visum korban baru diterima penyidik pada 29 Juni 2026, hampir tiga bulan setelah korban menjalani pemeriksaan forensik.

Keterlambatan tersebut membuat proses hukum belum dapat ditingkatkan meski laporan polisi telah dibuat sejak hari kejadian.

Kini, setelah alat bukti dinyatakan lengkap, Hartono dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan proses hukum terhadapnya terus berlanjut.

  • Related Posts

    Menebar Pakan, Memanen Harapan di Gading Sari

    Anggota Pokdakan Mekar Mulya memperlihatkan ikan lele yang siap panen kepada Ketua Pokdakan Sugiarto dan Officer CID PHR,Lidya Sari Oleh: Wiwik Widaningsih Raut wajah Sugiarto tampak sumringah saat mendekati deretan…

    Dinas Kominfo Rohil Tegaskan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Informasi yang Belum Terverifikasi

    Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kab. Rokan Hilir Sdr. Juliandra, S.H. ROKAN HILIR (Canelnews)– Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Rokan Hilir mengimbau masyarakat agar tidak mudah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    PWI Siak Bekali Kepala Sekolah Literasi Jurnalistik di Era Digital Tingkat SMA/SMK

    • By admin
    • Oktober 29, 2026
    • 22 views
    PWI Siak Bekali Kepala Sekolah Literasi Jurnalistik di Era Digital Tingkat SMA/SMK

    Nasi MBG Mentah dan Lauk Kecil, Penerima Manfaat di Posyandu Tambak Rejo Bengkalis Mengeluh

    • By admin
    • Oktober 28, 2026
    • 43 views
    Nasi MBG Mentah dan Lauk Kecil, Penerima Manfaat di Posyandu Tambak Rejo Bengkalis Mengeluh

    Menebar Pakan, Memanen Harapan di Gading Sari

    • By admin
    • Oktober 26, 2026
    • 70 views
    Menebar Pakan, Memanen Harapan di Gading Sari

    PHR Perkuat Kompetensi Generasi Muda Riau, Siapkan Talenta Siap Kerja melalui Program Upskilling dan Pengembangan SDM

    • By admin
    • Oktober 25, 2026
    • 29 views
    PHR Perkuat Kompetensi Generasi Muda Riau, Siapkan Talenta Siap Kerja melalui Program Upskilling dan Pengembangan SDM

    Siasat KWT Melati: Berdamai dengan Monyet, Mandiri Lewat Keripik dan Bank Sampah

    • By admin
    • Oktober 22, 2026
    • 29 views
    Siasat KWT Melati: Berdamai dengan Monyet, Mandiri Lewat Keripik dan Bank Sampah

    Dinas Kominfo Rohil Tegaskan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Informasi yang Belum Terverifikasi

    • By admin
    • Oktober 22, 2026
    • 41 views
    Dinas Kominfo Rohil Tegaskan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Informasi yang Belum Terverifikasi