Kurir 30 Kg Sabu Di Tuntun 20 Tahun. Soroti Gagalnya Ungkap Pemasok Utama

BENGKALIS (CanelNews) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 30 kilogram. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara seumur hidup.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (30/6/2026) dengan Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji. Selain pidana penjara selama 20 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara apabila denda tersebut tidak dibayar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang membuat tuntutan pidana penjara seumur hidup belum dapat dibuktikan secara meyakinkan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah minimnya pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Hakim menilai aparat penegak hukum tidak melakukan langkah lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai pemasok sabu, yakni Dimas dan Mas Yul, meski nama keduanya mencuat dalam persidangan.

“Sesaat sebelum penangkapan, terdakwa dan Riski sempat berhenti di depan gerbang tol. Riski turun dari mobil, kemudian tidak lama terjadi penggerebekan. Namun setelah itu tidak dilakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga menjadi asal muasal sabu tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji kepada Media, Rabu (1/7/2026).

Menurut majelis, informasi masyarakat yang menjadi dasar pengungkapan perkara semestinya dimanfaatkan penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk menangkap aktor intelektual dan pemasok utama, bukan hanya berhenti pada penangkapan kurir di lapangan.

Atas pertimbangan tersebut, hakim menilai peran Dedi Sahputra dalam perkara ini lebih sebagai kurir sehingga lebih tepat dijatuhi pidana penjara dalam jangka waktu tertentu, bukan hukuman penjara seumur hidup sebagaimana dituntut JPU.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara ini bermula pada Desember 2025. Berdasarkan fakta persidangan, Dedi mengaku dihubungi seseorang bernama Riski untuk mengantarkan sabu dari Bagansiapiapi menuju Jambi menggunakan mobil rental Toyota Innova.

Sebelum berangkat, keduanya mengambil satu karung berisi 30 bungkus sabu di kawasan Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.

Namun, saat melintas di Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kendaraan yang mereka tumpangi disergap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 bungkus sabu dengan berat bersih 29.867 gram yang disembunyikan di dalam karung goni bersama sebuah alat pelacak GPS. Sementara Riski berhasil melarikan diri sesaat sebelum penyergapan dan hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Putusan ini menjadi perhatian karena majelis hakim secara terbuka mengingatkan pentingnya pengembangan perkara narkotika hingga ke tingkat pengendali dan pemasok utama. Menurut hakim, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap kurir, tetapi juga harus mampu memutus mata rantai jaringan yang berada di balik peredaran barang haram tersebut.

  • Related Posts

    Geger,Dokter Magang Ditemukan Terbujur Tak Bernyawa Di Semak Belukar Samping RSUD Siak

    SIAK (CanelNews )-Sesosok mayat laki-laki ditemukan di area semak belukar yang berada tepat di samping pagar luar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian Siak, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak,…

    Resah Berada Warung Remang-Remang, Emak-Emak Aksi, Polsek Tapung Lakukan Penyegelan

    TAPUNG(CanelNews )- Polsek Tapung Polres Kampar melaksanakan operasi cafe atau warung remang-remang bersama tim Yustisi Kabupaten Kampar,Sabtu, (11/07/2026) Operasi tersebut merupakan tindak lanjut keresahan puluhan emak-emak yang tergabung dalam masa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dukung Aktivitas Ekonomi Masyarakat,TPK Perawang Serahkan Bantuan Tenda Lipat untuk UMKM

    • By admin
    • Juli 16, 2026
    • 10 views
    Dukung Aktivitas Ekonomi Masyarakat,TPK Perawang Serahkan Bantuan Tenda Lipat untuk UMKM

    Bupati Afni Z Dukung Inovasi Aplikasi E-Media Di Gagas Kabid IKP Diskominfo Siak

    • By admin
    • Juli 16, 2026
    • 11 views
    Bupati Afni Z Dukung Inovasi Aplikasi E-Media Di Gagas Kabid IKP Diskominfo Siak

    Geger,Dokter Magang Ditemukan Terbujur Tak Bernyawa Di Semak Belukar Samping RSUD Siak

    • By admin
    • Juli 14, 2026
    • 5 views
    Geger,Dokter Magang Ditemukan Terbujur Tak Bernyawa Di Semak Belukar Samping RSUD Siak

    Wujud Kepedulian, PT Arara Abadi Rawat Akses Jalan Kampung Maredan Secara Rutin

    • By admin
    • Juli 14, 2026
    • 45 views
    Wujud Kepedulian, PT Arara Abadi Rawat Akses Jalan Kampung Maredan Secara Rutin

    Resah Berada Warung Remang-Remang, Emak-Emak Aksi, Polsek Tapung Lakukan Penyegelan

    • By admin
    • Juli 11, 2026
    • 22 views
    Resah Berada Warung Remang-Remang, Emak-Emak Aksi, Polsek Tapung Lakukan Penyegelan

    Satu Langkah Antisipasi, Sejuta Risiko Terhindari: TPK Perawang Sosialisasikan Bahaya Blind Spot

    • By admin
    • Juli 11, 2026
    • 34 views
    Satu Langkah Antisipasi, Sejuta Risiko Terhindari: TPK Perawang Sosialisasikan Bahaya Blind Spot