Karhutla Bukit Batu Terungkap, Polres Bengkalis Tetapkan Perambah Hutan sebagai Tersangka

BENGKALIS (CanelNews) – Langkah tegas kembali ditunjukkan jajaran Polres Bengkalis dalam menindak kejahatan lingkungan. Satu orang pelaku perambahan kawasan hutan yang berujung kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Bukit Batu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim mengantongi alat bukti yang cukup melalui gelar perkara pada Selasa, 17 Februari 2026.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus karhutla di Bukit Batu. Kami pastikan setiap pelaku perusakan lingkungan akan diproses secara hukum,” tegas AKBP Fahrian.

Tersangka berinisial MS (49), warga Kecamatan Bukit Batu, diduga kuat telah menduduki dan melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa izin. Aktivitas tersebut disebut berlangsung selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran terjadi.

Peristiwa karhutla sendiri terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu. Api melalap lahan gambut seluas sekitar ±5 hektare.

Dari hasil koordinasi awal dengan pihak BPKH, lahan yang terbakar diketahui berstatus HPK (Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi), sehingga termasuk kawasan hutan negara yang dilindungi undang-undang.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA). Ketua RT bersama anggota MPA dan warga setempat sempat melakukan pemadaman awal sebelum petugas kepolisian turun ke lokasi melakukan pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari olah TKP, keterangan saksi-saksi, serta fakta di lapangan, penyidik memperoleh keyakinan kuat bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas aktivitas di lahan tersebut,” ungkap Kapolres.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah parang, satu sampel tanah terbakar, dan satu pelepah sawit yang ikut terbakar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait kehutanan, lingkungan hidup, serta pencegahan perusakan hutan, dengan ancaman pidana berat.

AKBP Fahrian menegaskan, penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak hutan dan lahan di wilayah Bengkalis.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi perambah dan pembakar hutan. Ini komitmen kami menjaga lingkungan, melindungi masyarakat, dan mencegah bencana karhutla yang berdampak luas,” tegasnya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(rls)

  • Related Posts

    Nasi MBG Mentah dan Lauk Kecil, Penerima Manfaat di Posyandu Tambak Rejo Bengkalis Mengeluh

    BENGKALIS (Canelnews )- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Posyandu Tambak Rejo, Desa Jangkang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bantan, menuai keluhan dari penerima manfaat. Nasi yang dibagikan pada Rabu (28/10/2026) dilaporkan…

    Peduli Dampak Kabut Asap Karhutla, PWI dan Puskesmas Bengkalis Bagikan 500 Masker Gratis

    BENGKALIS (Canelnews) – Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ditunjukkan UPT Puskesmas Bengkalis bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis. Keduanya turun…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    PWI Siak Bekali Kepala Sekolah Literasi Jurnalistik di Era Digital Tingkat SMA/SMK

    • By admin
    • Oktober 29, 2026
    • 22 views
    PWI Siak Bekali Kepala Sekolah Literasi Jurnalistik di Era Digital Tingkat SMA/SMK

    Nasi MBG Mentah dan Lauk Kecil, Penerima Manfaat di Posyandu Tambak Rejo Bengkalis Mengeluh

    • By admin
    • Oktober 28, 2026
    • 43 views
    Nasi MBG Mentah dan Lauk Kecil, Penerima Manfaat di Posyandu Tambak Rejo Bengkalis Mengeluh

    Menebar Pakan, Memanen Harapan di Gading Sari

    • By admin
    • Oktober 26, 2026
    • 70 views
    Menebar Pakan, Memanen Harapan di Gading Sari

    PHR Perkuat Kompetensi Generasi Muda Riau, Siapkan Talenta Siap Kerja melalui Program Upskilling dan Pengembangan SDM

    • By admin
    • Oktober 25, 2026
    • 29 views
    PHR Perkuat Kompetensi Generasi Muda Riau, Siapkan Talenta Siap Kerja melalui Program Upskilling dan Pengembangan SDM

    Siasat KWT Melati: Berdamai dengan Monyet, Mandiri Lewat Keripik dan Bank Sampah

    • By admin
    • Oktober 22, 2026
    • 29 views
    Siasat KWT Melati: Berdamai dengan Monyet, Mandiri Lewat Keripik dan Bank Sampah

    Dinas Kominfo Rohil Tegaskan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Informasi yang Belum Terverifikasi

    • By admin
    • Oktober 22, 2026
    • 41 views
    Dinas Kominfo Rohil Tegaskan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Informasi yang Belum Terverifikasi