Digerebek Usai Laporan 110, Polsek Rupat Amankan 30,19 Gram Sabu dan Tiga Pelaku

BENGKALIS (CanelNews) – Komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Kali ini, Polsek Rupat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 30,19 gram di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Minggu (15/2/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan 110 yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan berupa dugaan pesta narkoba di sebuah bengkel di Jalan Suari, Dusun II, Desa Pangkalan Nyirih.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Rupat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Di lokasi yang dimaksud, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial EK (24). Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial SJ (30) dan AF (35) di lokasi berbeda yang masih berada di Desa Pangkalan Nyirih.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu dengan total berat kotor 30,19 gram, beberapa plastik klip bening, satu unit timbangan digital, alat hisap (pirex), tiga unit handphone, dua unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp1.150.000.

Hasil tes urin terhadap ketiga tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine, menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Kami berkomitmen penuh mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap satu orang lainnya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.

  • Related Posts

    Korban Pengeroyokan Malah Jadi Tersangka, Istri Rudi Saputra Laporkan Penanganan Perkara ke Mabes Propam Polri

    BENGKALIS (CanelNews) – Penetapan Rudi Saputra sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan oleh penyidik Polsek Mandau pada 24 Agustus 2026 menuai keberatan keras dari pihak keluarga. Merasa ada kejanggalan dalam proses…

    Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis Siak, Polres Periksa Tiga Saksi

    Korban Mayonal Putra SIAK(CanelNews )- Kasus dugaan penganiayaan seorang jurnalis di Kabupaten Siak menjadi korban ketika menjalankan tugas jurnalistik, Selasa (29/7/2026) menjadi perhatian serius dan kecaman keras dari sejumlah kalangan.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Cegah Penyakit Menular, TPK Perawang Gelar Edukasi Dan Skrining HIV/AIDS – TB

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 16 views
    Cegah Penyakit Menular, TPK Perawang Gelar Edukasi Dan Skrining HIV/AIDS – TB

    Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini KejahataLingkungan Tahunan yang Berulang

    • By admin
    • September 11, 2026
    • 26 views
    Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini KejahataLingkungan Tahunan yang Berulang

    Kejari Bengkalis Ajukan Banding Vonis Pasutri TPPO, Soroti Ringannya Hukuman dan Status Penahanan

    • By admin
    • September 10, 2026
    • 21 views
    Kejari Bengkalis Ajukan Banding Vonis Pasutri TPPO, Soroti Ringannya Hukuman dan Status Penahanan

    Sarat Makna Spiritual, Warga Tionghoa Perawang Rayakan HUT Dewa dan Kelenteng Ke-24 Huat Cu Kong Perawang

    • By admin
    • September 5, 2026
    • 33 views
    Sarat Makna Spiritual, Warga Tionghoa Perawang Rayakan HUT Dewa dan Kelenteng Ke-24 Huat Cu Kong Perawang

    Pemkab Bengkalis Beri Kejutan Tumpeng untuk Kejari Bengkalis di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

    • By admin
    • September 2, 2026
    • 16 views
    Pemkab Bengkalis Beri Kejutan Tumpeng untuk Kejari Bengkalis di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

    Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Senilai Rp5,9 Miliar, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 34 views
    Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Senilai Rp5,9 Miliar, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar