Bakar Lahan 3 Hektare di Teluk Lancar, Pria Asal Kampar Dijerat UU Lingkungan Hidup

BENGKALIS (CanelNews) – Komitmen memberantas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali dibuktikan Polres Bengkalis. Melalui Satreskrim, polisi berhasil mengungkap kasus kebakaran lahan seluas ±3 hektare di Jalan Lama RT 002 RW 003 Dusun III Parit Panjang, Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan.

Seorang pria berinisial A.H. (32), warga Kabupaten Kampar, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah menjelaskan, kebakaran diketahui pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Sebelumnya, tim Unit Tipidter Satreskrim mendeteksi titik panas (hotspot) di wilayah tersebut dan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Di lapangan ditemukan lahan seluas kurang lebih tiga hektare dalam kondisi terbakar. Jenis tanah mineral bercampur gambut tipis. Lahan tersebut diketahui milik seorang warga yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis,” ungkap Juliandi.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga membakar tumpukan kayu dan semak (perun) pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dengan alasan memusnahkan sarang tawon. Namun api diduga merambat dan membesar hingga menyebabkan kebakaran meluas sejak Jumat (13/2/2026) dan mencapai puncaknya pada Minggu.

“Pengakuannya, itu inisiatif sendiri untuk mengusir tawon. Untuk saat ini belum ditemukan keterlibatan pihak lain maupun pemilik lahan,” tegasnya.

Meski demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti atau fakta hukum baru dalam proses penyidikan lanjutan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu bibit sawit yang terbakar, serta keterangan sejumlah saksi.

Tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, mengirimkan SPDP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta berkoordinasi untuk proses hukum selanjutnya.

“Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berdampak pada kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, serta ancaman pidana berat. Jika mengetahui adanya aktivitas karhutla, segera laporkan ke pihak kepolisian atau melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam,” pungkasnya.

  • Related Posts

    Geger,Dokter Magang Ditemukan Terbujur Tak Bernyawa Di Semak Belukar Samping RSUD Siak

    SIAK (CanelNews )-Sesosok mayat laki-laki ditemukan di area semak belukar yang berada tepat di samping pagar luar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian Siak, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak,…

    Resah Berada Warung Remang-Remang, Emak-Emak Aksi, Polsek Tapung Lakukan Penyegelan

    TAPUNG(CanelNews )- Polsek Tapung Polres Kampar melaksanakan operasi cafe atau warung remang-remang bersama tim Yustisi Kabupaten Kampar,Sabtu, (11/07/2026) Operasi tersebut merupakan tindak lanjut keresahan puluhan emak-emak yang tergabung dalam masa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dukung Aktivitas Ekonomi Masyarakat,TPK Perawang Serahkan Bantuan Tenda Lipat untuk UMKM

    • By admin
    • Juli 16, 2026
    • 11 views
    Dukung Aktivitas Ekonomi Masyarakat,TPK Perawang Serahkan Bantuan Tenda Lipat untuk UMKM

    Bupati Afni Z Dukung Inovasi Aplikasi E-Media Di Gagas Kabid IKP Diskominfo Siak

    • By admin
    • Juli 16, 2026
    • 12 views
    Bupati Afni Z Dukung Inovasi Aplikasi E-Media Di Gagas Kabid IKP Diskominfo Siak

    Geger,Dokter Magang Ditemukan Terbujur Tak Bernyawa Di Semak Belukar Samping RSUD Siak

    • By admin
    • Juli 14, 2026
    • 6 views
    Geger,Dokter Magang Ditemukan Terbujur Tak Bernyawa Di Semak Belukar Samping RSUD Siak

    Wujud Kepedulian, PT Arara Abadi Rawat Akses Jalan Kampung Maredan Secara Rutin

    • By admin
    • Juli 14, 2026
    • 46 views
    Wujud Kepedulian, PT Arara Abadi Rawat Akses Jalan Kampung Maredan Secara Rutin

    Resah Berada Warung Remang-Remang, Emak-Emak Aksi, Polsek Tapung Lakukan Penyegelan

    • By admin
    • Juli 11, 2026
    • 24 views
    Resah Berada Warung Remang-Remang, Emak-Emak Aksi, Polsek Tapung Lakukan Penyegelan

    Satu Langkah Antisipasi, Sejuta Risiko Terhindari: TPK Perawang Sosialisasikan Bahaya Blind Spot

    • By admin
    • Juli 11, 2026
    • 35 views
    Satu Langkah Antisipasi, Sejuta Risiko Terhindari: TPK Perawang Sosialisasikan Bahaya Blind Spot