Ungkap Kasus Perambahan Hutan dan Pembakaran Lahan, Polres Rohil Tetapkan 5 Orang Tersangka

 

PEKANBARU (CanelNews)- Polres Rokan Hilir menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perambahan hutan dan pembakaran lahan disejumlah titik.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni.S.I.K.M. menegaskan pengungkapan kasus tindak pidana perambahan hutan dan Kebakaran lahan ini adalah bentuk komitmen Kepolisian dalam upaya penegakan hukum. Selain penegakan hukum kepolisian juga melakukan upaya lain dalam hal penyelamatan hutan dan alam seperti imbauan larangan membakar lahan atau dengan cara merusak alam. Terhadap kasus ini selain mengamankan lima tersangka penyidik juga telah menyita sejumlah bukti yang diperlukan dilokasi kejadian.

“Polres Rokan Hilir sangat mengatasi kasus-kasus pembakaran hutan dan lahan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan perambahan atau pembakaran hutan,”tegas AKBP Isa dalam jumpa Pers, Jumat, 11 Juli 2025.

Kapolres menambahkan, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan menjadi tantangan tersendiri. Untuk itu kepolisian mengajak seluruh masyarakat Rokan Hilir untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak mengolah lahan dengan cara membakar.

Dalam penanganan perkara oni, Kepolisian menerapkan Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • Related Posts

    Korban Pengeroyokan Malah Jadi Tersangka, Istri Rudi Saputra Laporkan Penanganan Perkara ke Mabes Propam Polri

    BENGKALIS (CanelNews) – Penetapan Rudi Saputra sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan oleh penyidik Polsek Mandau pada 24 Agustus 2026 menuai keberatan keras dari pihak keluarga. Merasa ada kejanggalan dalam proses…

    Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis Siak, Polres Periksa Tiga Saksi

    Korban Mayonal Putra SIAK(CanelNews )- Kasus dugaan penganiayaan seorang jurnalis di Kabupaten Siak menjadi korban ketika menjalankan tugas jurnalistik, Selasa (29/7/2026) menjadi perhatian serius dan kecaman keras dari sejumlah kalangan.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Cegah Penyakit Menular, TPK Perawang Gelar Edukasi Dan Skrining HIV/AIDS – TB

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 16 views
    Cegah Penyakit Menular, TPK Perawang Gelar Edukasi Dan Skrining HIV/AIDS – TB

    Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini KejahataLingkungan Tahunan yang Berulang

    • By admin
    • September 11, 2026
    • 26 views
    Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini KejahataLingkungan Tahunan yang Berulang

    Kejari Bengkalis Ajukan Banding Vonis Pasutri TPPO, Soroti Ringannya Hukuman dan Status Penahanan

    • By admin
    • September 10, 2026
    • 21 views
    Kejari Bengkalis Ajukan Banding Vonis Pasutri TPPO, Soroti Ringannya Hukuman dan Status Penahanan

    Sarat Makna Spiritual, Warga Tionghoa Perawang Rayakan HUT Dewa dan Kelenteng Ke-24 Huat Cu Kong Perawang

    • By admin
    • September 5, 2026
    • 33 views
    Sarat Makna Spiritual, Warga Tionghoa Perawang Rayakan HUT Dewa dan Kelenteng Ke-24 Huat Cu Kong Perawang

    Pemkab Bengkalis Beri Kejutan Tumpeng untuk Kejari Bengkalis di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

    • By admin
    • September 2, 2026
    • 16 views
    Pemkab Bengkalis Beri Kejutan Tumpeng untuk Kejari Bengkalis di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

    Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Senilai Rp5,9 Miliar, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 32 views
    Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Senilai Rp5,9 Miliar, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar