Tiga Narapidana Lapas Bengkalis Terima Amnesti Presiden Jelang HUT RI Ke-80

BENGKALIS (CanelNews) – Sebanyak tiga warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Kriston Napitupulu pada Jumat (2/8/2025) kemaren.

Kalapas Bengkalis Kriston Napitupulu, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah pusat terhadap proses pemasyarakatan di daerah.

“Pemberian amnesti ini adalah bukti bahwa negara hadir memberikan harapan dan kesempatan kedua kepada mereka yang sungguh-sungguh ingin berubah,” ujar Kriston Napitupulu saat dikonfirmasi media, Ahad (3/8/2025).

Ketiga warga binaan yang memperoleh amnesti merupakan narapidana kasus narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dua orang divonis pidana 3 tahun, dan satu orang lainnya divonis 3 tahun 6 bulan, diantaranya Krisna, Robin, dan Rudi. Ketiganya telah menjalani masa tahanan dengan perilaku baik, serta aktif dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian di dalam lapas.

Proses seleksi dilakukan secara ketat, mempertimbangkan rekam jejak perilaku, kategori perkara, serta kondisi sosial dan kemanusiaan masing-masing narapidana.

Dengan amnesti ini, mereka mendapatkan pembebasan lebih awal dari masa pidananya. Pemberian amnesti diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

“Lapas Bengkalis berkomitmen melaksanakan pembinaan secara profesional, akuntabel, dan humanis, mendukung arah Pemasyarakatan Maju, serta mewujudkan visi Kemenkumham sebagai institusi yang inklusif dan berpihak pada pemulihan sosial,” pungkas Kriston.

  • Related Posts

    Dua Polisi Bengkalis Terseret Kasus Sabu, Jaksa Siap Banding Jika Vonis Ringan

    BENGKALIS (CanelNews) – Kasus narkotika yang menyeret dua oknum anggota Polri di Kabupaten Bengkalis memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut keduanya dengan hukuman penjara cukup…

    Kasus Narkoba Dua Penabrak Mobil Waka DPRD Bengkalis Mandek, Publik Soroti Kinerja Penegak Hukum

    BENGKALIS (CanelNews)– Penanganan kasus dugaan narkotika yang menyeret dua pria dalam kecelakaan lalu lintas yang menimpa Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, kini menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Robi Junipa Nahkoda Baru BSP

    • By admin
    • Mei 21, 2026
    • 7 views
    Robi Junipa Nahkoda Baru BSP

    Kapolsek Cerenti Tanam Jagung Pipil

    • By admin
    • Mei 21, 2026
    • 21 views
    Kapolsek Cerenti Tanam Jagung Pipil

    Lewat Youth Journalism Class, PT AIP dan PWI Siak, Edukasi Pelajar tentang Jurnalistik dan Sawit Baik.

    • By admin
    • Mei 20, 2026
    • 12 views
    Lewat Youth Journalism Class, PT AIP dan PWI Siak, Edukasi Pelajar tentang Jurnalistik dan Sawit Baik.

    PT KTU Tunjukkan Komitmen Sosial Lewat Perbaikan Jalan Warga

    • By admin
    • Mei 20, 2026
    • 17 views
    PT KTU Tunjukkan Komitmen Sosial Lewat Perbaikan Jalan Warga

    Perdana Terapkan Manajemen Talenta, Empat Putra Daerah Dilantik Jadi Kadis di Depan Istana Siak

    • By admin
    • Mei 20, 2026
    • 9 views
    Perdana Terapkan Manajemen Talenta, Empat Putra Daerah Dilantik Jadi Kadis di Depan Istana Siak

    Libatkan Kepala SKK Migas dan BPKP, Calon Direktur BSP di Tangan Bupati Siak

    • By admin
    • Mei 20, 2026
    • 13 views
    Libatkan Kepala SKK Migas dan BPKP, Calon Direktur BSP di Tangan Bupati Siak