Terbukti Bersalah, Hakim Vonis 1,2 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Pengeroyokan PT TKWL

BENGKALIS – Sidang kasus pengeroyokan terhadap karyawan dan security PT TKWL (Teguh Karsa Wana Lestari) akhirnya berujung vonis. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (4/3/2026), menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada tiga terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.

Hakim anggota Herwindiyo Dewanto dalam amar putusannya menyatakan, ketiga terdakwa yakni Anton Budi Hartono (56), Wandrizal alias Erwin (40), dan Rasiman (41), terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penggunaan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang.

“Menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa selama 1 tahun 2 bulan,” tegas hakim dalam persidangan.

Pantauan di lokasi, suasana sidang berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejak pukul 13.30 WIB, puluhan personel dari Polres Bengkalis telah bersiaga di pintu masuk ruang sidang.

Sebagian anggota tampak mengenakan seragam dinas lengkap, sementara lainnya berpakaian kemeja putih, mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan selama jalannya sidang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir, didampingi hakim anggota Trema Femula Grafit dan Herwindiyo Dewanto.

Jaksa Penuntut Umum Enrico Hamonangan Pinantun bersama Aditya menghadirkan sembilan saksi, saksi ahli, barang bukti berupa video pengeroyokan, serta hasil visum untuk menguatkan dakwaan.

Menariknya, vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya hanya menuntut 9 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan, pengeroyokan terjadi terhadap empat karyawan dan satu petugas keamanan PT TKWL. Peristiwa tersebut berlangsung di wilayah Desa Muara Dua, Sungai Nibung, dan Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dipicu konflik sengketa lahan.

Insiden terjadi pada akhir September 2025 dan resmi dilaporkan ke pihak berwajib pada 30 September 2025. Proses hukum kemudian berjalan hingga tahap penahanan dan persidangan sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis.

Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum menyatakan sikap.

“Atas vonis tiga terdakwa, kami dari JPU dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir,” ucap kedua belah pihak hampir bersamaan.

Majelis hakim pun memberikan waktu sesuai ketentuan undang-undang untuk menentukan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding.

Sidang pun ditutup dalam suasana kondusif dengan pengawalan ketat aparat keamanan.(rls)

  • Related Posts

    Nasi MBG Mentah dan Lauk Kecil, Penerima Manfaat di Posyandu Tambak Rejo Bengkalis Mengeluh

    BENGKALIS (Canelnews )- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Posyandu Tambak Rejo, Desa Jangkang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bantan, menuai keluhan dari penerima manfaat. Nasi yang dibagikan pada Rabu (28/10/2026) dilaporkan…

    Peduli Dampak Kabut Asap Karhutla, PWI dan Puskesmas Bengkalis Bagikan 500 Masker Gratis

    BENGKALIS (Canelnews) – Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ditunjukkan UPT Puskesmas Bengkalis bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis. Keduanya turun…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    PWI Siak Bekali Kepala Sekolah Literasi Jurnalistik di Era Digital Tingkat SMA/SMK

    • By admin
    • Oktober 29, 2026
    • 22 views
    PWI Siak Bekali Kepala Sekolah Literasi Jurnalistik di Era Digital Tingkat SMA/SMK

    Nasi MBG Mentah dan Lauk Kecil, Penerima Manfaat di Posyandu Tambak Rejo Bengkalis Mengeluh

    • By admin
    • Oktober 28, 2026
    • 43 views
    Nasi MBG Mentah dan Lauk Kecil, Penerima Manfaat di Posyandu Tambak Rejo Bengkalis Mengeluh

    Menebar Pakan, Memanen Harapan di Gading Sari

    • By admin
    • Oktober 26, 2026
    • 70 views
    Menebar Pakan, Memanen Harapan di Gading Sari

    PHR Perkuat Kompetensi Generasi Muda Riau, Siapkan Talenta Siap Kerja melalui Program Upskilling dan Pengembangan SDM

    • By admin
    • Oktober 25, 2026
    • 29 views
    PHR Perkuat Kompetensi Generasi Muda Riau, Siapkan Talenta Siap Kerja melalui Program Upskilling dan Pengembangan SDM

    Siasat KWT Melati: Berdamai dengan Monyet, Mandiri Lewat Keripik dan Bank Sampah

    • By admin
    • Oktober 22, 2026
    • 29 views
    Siasat KWT Melati: Berdamai dengan Monyet, Mandiri Lewat Keripik dan Bank Sampah

    Dinas Kominfo Rohil Tegaskan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Informasi yang Belum Terverifikasi

    • By admin
    • Oktober 22, 2026
    • 41 views
    Dinas Kominfo Rohil Tegaskan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Informasi yang Belum Terverifikasi