Bakar Lahan 3 Hektare di Teluk Lancar, Pria Asal Kampar Dijerat UU Lingkungan Hidup

BENGKALIS (CanelNews) – Komitmen memberantas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali dibuktikan Polres Bengkalis. Melalui Satreskrim, polisi berhasil mengungkap kasus kebakaran lahan seluas ±3 hektare di Jalan Lama RT 002 RW 003 Dusun III Parit Panjang, Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan.

Seorang pria berinisial A.H. (32), warga Kabupaten Kampar, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah menjelaskan, kebakaran diketahui pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Sebelumnya, tim Unit Tipidter Satreskrim mendeteksi titik panas (hotspot) di wilayah tersebut dan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Di lapangan ditemukan lahan seluas kurang lebih tiga hektare dalam kondisi terbakar. Jenis tanah mineral bercampur gambut tipis. Lahan tersebut diketahui milik seorang warga yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis,” ungkap Juliandi.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga membakar tumpukan kayu dan semak (perun) pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dengan alasan memusnahkan sarang tawon. Namun api diduga merambat dan membesar hingga menyebabkan kebakaran meluas sejak Jumat (13/2/2026) dan mencapai puncaknya pada Minggu.

“Pengakuannya, itu inisiatif sendiri untuk mengusir tawon. Untuk saat ini belum ditemukan keterlibatan pihak lain maupun pemilik lahan,” tegasnya.

Meski demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti atau fakta hukum baru dalam proses penyidikan lanjutan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu bibit sawit yang terbakar, serta keterangan sejumlah saksi.

Tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, mengirimkan SPDP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta berkoordinasi untuk proses hukum selanjutnya.

“Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berdampak pada kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, serta ancaman pidana berat. Jika mengetahui adanya aktivitas karhutla, segera laporkan ke pihak kepolisian atau melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam,” pungkasnya.

  • Related Posts

    Kejari Bengkalis Ajukan Banding Vonis Pasutri TPPO, Soroti Ringannya Hukuman dan Status Penahanan

    BENGKALIS(CanelNews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat pasangan suami istri…

    Pemkab Bengkalis Beri Kejutan Tumpeng untuk Kejari Bengkalis di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

    BENGKALIS (CanelNews) – Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan kejutan spesial kepada jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Rabu (2/9/2026). Kejutan berupa tumpeng tersebut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Cegah Penyakit Menular, TPK Perawang Gelar Edukasi Dan Skrining HIV/AIDS – TB

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 16 views
    Cegah Penyakit Menular, TPK Perawang Gelar Edukasi Dan Skrining HIV/AIDS – TB

    Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini KejahataLingkungan Tahunan yang Berulang

    • By admin
    • September 11, 2026
    • 26 views
    Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini KejahataLingkungan Tahunan yang Berulang

    Kejari Bengkalis Ajukan Banding Vonis Pasutri TPPO, Soroti Ringannya Hukuman dan Status Penahanan

    • By admin
    • September 10, 2026
    • 22 views
    Kejari Bengkalis Ajukan Banding Vonis Pasutri TPPO, Soroti Ringannya Hukuman dan Status Penahanan

    Sarat Makna Spiritual, Warga Tionghoa Perawang Rayakan HUT Dewa dan Kelenteng Ke-24 Huat Cu Kong Perawang

    • By admin
    • September 5, 2026
    • 34 views
    Sarat Makna Spiritual, Warga Tionghoa Perawang Rayakan HUT Dewa dan Kelenteng Ke-24 Huat Cu Kong Perawang

    Pemkab Bengkalis Beri Kejutan Tumpeng untuk Kejari Bengkalis di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

    • By admin
    • September 2, 2026
    • 16 views
    Pemkab Bengkalis Beri Kejutan Tumpeng untuk Kejari Bengkalis di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

    Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Senilai Rp5,9 Miliar, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 34 views
    Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Senilai Rp5,9 Miliar, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar