Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kasus Pengrusakan Fasilitas PT SSL

PEKANBARU(CanelNews)– Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 13 tersangka dalam kasus pengrusakan, pembakaran, dan penjarahan fasilitas PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Siak.

Dari jumlah tersebut, 12 orang telah ditahan, sementara satu tersangka yang masih berusia 15 tahun menjalani proses diversi sesuai hukum perlindungan anak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menyampaikan kerusuhan terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025 akibat sengketa lahan antara PT SSL dengan kelompok masyarakat yang mengklaim sebagian kawasan sebagai milik mereka.

“Aksi ini tidak spontan, ada unsur penghasutan dan pendanaan oleh pihak pemodal dari luar daerah. Salah satu tersangka bahkan membakar klinik perusahaan,” ujar Asep, Senin (23/6/2025).

Total kerugian PT SSL diperkirakan mencapai Rp15 miliar, mencakup bangunan kantor, rumah karyawan, kendaraan, klinik, serta barang-barang seperti mesin air dan sepeda motor yang dirusak atau dijarah.

Polda Riau menetapkan pasal berlapis terhadap para tersangka, yakni Pasal 160 KUHP (penghasutan), Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 351 KUHP (penganiayaan), serta tindak pidana pencurian dan pengrusakan.

Asep mengungkap bahwa lahan sengketa seluas 9.000 hektare yang diklaim masyarakat merupakan bagian dari kawasan hutan negara seluas 19.500 hektare yang telah diberikan hak kelola kepada PT SSL oleh KLHK untuk program hutan tanaman industri (HTI).

Diketahui, sebagian pengklaim lahan bukan warga lokal, melainkan pengusaha luar daerah yang menggunakan masyarakat setempat demi kepentingan ekonomi pribadi. “Proses penyidikan masih berlanjut dan kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Asep

  • Related Posts

    Korban Pengeroyokan Malah Jadi Tersangka, Istri Rudi Saputra Laporkan Penanganan Perkara ke Mabes Propam Polri

    BENGKALIS (CanelNews) – Penetapan Rudi Saputra sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan oleh penyidik Polsek Mandau pada 24 Agustus 2026 menuai keberatan keras dari pihak keluarga. Merasa ada kejanggalan dalam proses…

    Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis Siak, Polres Periksa Tiga Saksi

    Korban Mayonal Putra SIAK(CanelNews )- Kasus dugaan penganiayaan seorang jurnalis di Kabupaten Siak menjadi korban ketika menjalankan tugas jurnalistik, Selasa (29/7/2026) menjadi perhatian serius dan kecaman keras dari sejumlah kalangan.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Cegah Penyakit Menular, TPK Perawang Gelar Edukasi Dan Skrining HIV/AIDS – TB

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 16 views
    Cegah Penyakit Menular, TPK Perawang Gelar Edukasi Dan Skrining HIV/AIDS – TB

    Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini KejahataLingkungan Tahunan yang Berulang

    • By admin
    • September 11, 2026
    • 26 views
    Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini KejahataLingkungan Tahunan yang Berulang

    Kejari Bengkalis Ajukan Banding Vonis Pasutri TPPO, Soroti Ringannya Hukuman dan Status Penahanan

    • By admin
    • September 10, 2026
    • 21 views
    Kejari Bengkalis Ajukan Banding Vonis Pasutri TPPO, Soroti Ringannya Hukuman dan Status Penahanan

    Sarat Makna Spiritual, Warga Tionghoa Perawang Rayakan HUT Dewa dan Kelenteng Ke-24 Huat Cu Kong Perawang

    • By admin
    • September 5, 2026
    • 33 views
    Sarat Makna Spiritual, Warga Tionghoa Perawang Rayakan HUT Dewa dan Kelenteng Ke-24 Huat Cu Kong Perawang

    Pemkab Bengkalis Beri Kejutan Tumpeng untuk Kejari Bengkalis di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

    • By admin
    • September 2, 2026
    • 16 views
    Pemkab Bengkalis Beri Kejutan Tumpeng untuk Kejari Bengkalis di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

    Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Senilai Rp5,9 Miliar, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 32 views
    Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Senilai Rp5,9 Miliar, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar