Hakim Vonis 7 Tahun Ketua Koperasi, Debitur KUR: Terima Kasih atas Keadilan Ini

BENGKALIS(CanelNews)– Putusan tegas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau mendapat apresiasi luas, termasuk dari para korban langsung. Salah satunya datang dari Husnita, ibu rumah tangga yang menjadi salah satu dari 33 debitur terdampak dalam kasus penyaluran kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan tahun anggaran 2021.

“Kami para debitur mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Ini bentuk keadilan yang kami tunggu. Semoga tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa masyarakat kecil,” kata Husnita kepada wartawan, pada Kamis (19/6).

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis, Ketua KUD Makmur Sejahtera, Untung Sujarwo, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp5,27 miliar subsider 4 tahun penjara. Persidangan juga menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lainnya yang terlibat, yakni Saharlis (eks pimpinan Capem Duri Hangtuah), Dedi Mulyadi (Kasi Bisnis), dan dua Account Officer, Fadlah Muhammad dan Wan Zaky Zuhairy, masing-masing dengan hukuman 14 hingga 16 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam keterangannya, Husnita secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, beserta tim penyidik, yang dinilai telah bekerja keras mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Semoga Bapak Kajari dan para hakim selalu diberi kekuatan. Keberanian ini sangat berarti bagi kami rakyat kecil. Ini bukan semata tentang uang, tapi tentang keadilan,” ujar Husnita haru.

Menurutnya, para debitur awalnya mengajukan KUR untuk membangun usaha mandiri di bidang pertanian. Namun dalam praktiknya, dana justru disalahgunakan oleh pihak koperasi tanpa sepengetahuan mereka. Dana dicairkan dan ditarik langsung oleh pelaku, sementara para debitur hanya dibebani tanggungan cicilan.

“Kami tidak pernah menerima uangnya. Semua langsung ditarik oleh oknum pengurus koperasi. Kami hanya ditinggalkan dengan beban dan risiko hukum,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah adanya temuan kerugian negara senilai lebih dari Rp5,27 miliar berdasarkan audit lembaga terkait. Modus utama pelaku adalah penarikan dana kredit yang kemudian digunakan untuk membeli lahan pribadi. Mirisnya, agunan yang diajukan adalah tanah negara dalam kawasan hutan produksi terbatas yang secara hukum tidak dapat dijadikan jaminan kredit.

Putusan ini disebut menjadi angin segar bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat kecil, sekaligus peringatan keras agar tidak ada lagi penyimpangan dana publik dengan dalih pemberdayaan.

“Harapan kami, tidak hanya pelaku dijatuhi hukuman, tapi sistemnya juga diperbaiki. Jangan sampai program KUR yang seharusnya memberdayakan rakyat, justru dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk memperkaya diri,” tutup Husnita.

Langkah tegas aparat penegak hukum di Bengkalis ini sekaligus mempertegas komitmen untuk memberantas korupsi hingga ke akar, bahkan di sektor-sektor pemberdayaan ekonomi rakyat yang kerap luput dari perhatian.

  • Related Posts

    Mengenal Sosok Aspidsus Kejati Sumbar, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya Bersinar di Bidang Pidsus

    BENGKALIS (CanelNews) – Sosok Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH., MH kini menjadi perhatian publik setelah resmi dipercaya menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Karier panjangnya…

    DPRD Bengkalis Warning Sekolah Negeri, Jangan Ada Pungutan Saat SPMB 2026

    BENGKALIS (CanelNews) – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Bengkalis mendapat sorotan serius dari DPRD Bengkalis. Wakil Ketua II DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda P, menegaskan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Robi Junipa Nahkoda Baru BSP

    • By admin
    • Mei 21, 2026
    • 7 views
    Robi Junipa Nahkoda Baru BSP

    Kapolsek Cerenti Tanam Jagung Pipil

    • By admin
    • Mei 21, 2026
    • 20 views
    Kapolsek Cerenti Tanam Jagung Pipil

    Lewat Youth Journalism Class, PT AIP dan PWI Siak, Edukasi Pelajar tentang Jurnalistik dan Sawit Baik.

    • By admin
    • Mei 20, 2026
    • 12 views
    Lewat Youth Journalism Class, PT AIP dan PWI Siak, Edukasi Pelajar tentang Jurnalistik dan Sawit Baik.

    PT KTU Tunjukkan Komitmen Sosial Lewat Perbaikan Jalan Warga

    • By admin
    • Mei 20, 2026
    • 17 views
    PT KTU Tunjukkan Komitmen Sosial Lewat Perbaikan Jalan Warga

    Perdana Terapkan Manajemen Talenta, Empat Putra Daerah Dilantik Jadi Kadis di Depan Istana Siak

    • By admin
    • Mei 20, 2026
    • 9 views
    Perdana Terapkan Manajemen Talenta, Empat Putra Daerah Dilantik Jadi Kadis di Depan Istana Siak

    Libatkan Kepala SKK Migas dan BPKP, Calon Direktur BSP di Tangan Bupati Siak

    • By admin
    • Mei 20, 2026
    • 12 views
    Libatkan Kepala SKK Migas dan BPKP, Calon Direktur BSP di Tangan Bupati Siak