
BENGKALIS (CanelNews) – Sebanyak tiga warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Kriston Napitupulu pada Jumat (2/8/2025) kemaren.
Kalapas Bengkalis Kriston Napitupulu, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah pusat terhadap proses pemasyarakatan di daerah.
“Pemberian amnesti ini adalah bukti bahwa negara hadir memberikan harapan dan kesempatan kedua kepada mereka yang sungguh-sungguh ingin berubah,” ujar Kriston Napitupulu saat dikonfirmasi media, Ahad (3/8/2025).
Ketiga warga binaan yang memperoleh amnesti merupakan narapidana kasus narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dua orang divonis pidana 3 tahun, dan satu orang lainnya divonis 3 tahun 6 bulan, diantaranya Krisna, Robin, dan Rudi. Ketiganya telah menjalani masa tahanan dengan perilaku baik, serta aktif dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian di dalam lapas.
Proses seleksi dilakukan secara ketat, mempertimbangkan rekam jejak perilaku, kategori perkara, serta kondisi sosial dan kemanusiaan masing-masing narapidana.
Dengan amnesti ini, mereka mendapatkan pembebasan lebih awal dari masa pidananya. Pemberian amnesti diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
“Lapas Bengkalis berkomitmen melaksanakan pembinaan secara profesional, akuntabel, dan humanis, mendukung arah Pemasyarakatan Maju, serta mewujudkan visi Kemenkumham sebagai institusi yang inklusif dan berpihak pada pemulihan sosial,” pungkas Kriston.