Tiga Narapidana Lapas Bengkalis Terima Amnesti Presiden Jelang HUT RI Ke-80

BENGKALIS (CanelNews) – Sebanyak tiga warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Kriston Napitupulu pada Jumat (2/8/2025) kemaren.

Kalapas Bengkalis Kriston Napitupulu, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah pusat terhadap proses pemasyarakatan di daerah.

“Pemberian amnesti ini adalah bukti bahwa negara hadir memberikan harapan dan kesempatan kedua kepada mereka yang sungguh-sungguh ingin berubah,” ujar Kriston Napitupulu saat dikonfirmasi media, Ahad (3/8/2025).

Ketiga warga binaan yang memperoleh amnesti merupakan narapidana kasus narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dua orang divonis pidana 3 tahun, dan satu orang lainnya divonis 3 tahun 6 bulan, diantaranya Krisna, Robin, dan Rudi. Ketiganya telah menjalani masa tahanan dengan perilaku baik, serta aktif dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian di dalam lapas.

Proses seleksi dilakukan secara ketat, mempertimbangkan rekam jejak perilaku, kategori perkara, serta kondisi sosial dan kemanusiaan masing-masing narapidana.

Dengan amnesti ini, mereka mendapatkan pembebasan lebih awal dari masa pidananya. Pemberian amnesti diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

“Lapas Bengkalis berkomitmen melaksanakan pembinaan secara profesional, akuntabel, dan humanis, mendukung arah Pemasyarakatan Maju, serta mewujudkan visi Kemenkumham sebagai institusi yang inklusif dan berpihak pada pemulihan sosial,” pungkas Kriston.

  • Related Posts

    Diduga Memeras Ketua Ormas PETIR Diaman Polisi

      PEKANBARU (CanelNews)- Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Jumari Pandapotan Sihombing menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasadi senilai Rp 150 juta. Selain itu,Ormas PETIR…

    Guru TK di Sragen Cabuli Murid di WC Sekolah

    JAKARTA-Perbuatan bejat dilakukan YP (46), seorang guru salah satu Taman Kanak-kanak (TK) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Ia diduga mencabuli muridnya yang masih berusia 4 tahun di kamar mandi sekolah.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba, Kepala BNNK Pekanbaru Dialog Interaktif dengan Ratusan Siswa SMP Az-Zuhra

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 18 views
    Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba, Kepala BNNK Pekanbaru Dialog Interaktif dengan Ratusan Siswa SMP Az-Zuhra

    Personel Bidhumas Polda Riau Ikuti Pelatihan SiPenmas di Jakarta

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 13 views
    Personel Bidhumas Polda Riau Ikuti Pelatihan SiPenmas di Jakarta

    Diduga Memeras Ketua Ormas PETIR Diaman Polisi

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 9 views
    Diduga Memeras Ketua  Ormas PETIR Diaman Polisi

    Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang, Riau Masih Basah

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 6 views
    Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang, Riau Masih Basah

    PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50% Spesial Hari Listrik Nasional ke-80

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 14 views
    PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50% Spesial Hari Listrik Nasional ke-80

    Guru TK di Sragen Cabuli Murid di WC Sekolah

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 8 views
    Guru TK di Sragen Cabuli Murid di WC Sekolah