BENGKALIS (CanelNews)– Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Polres Bengkalis. Kali ini, Tim Satres Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi dalam jumlah cukup besar.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.10 WIB di Jalan Indra Pahlawan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, setelah polisi melakukan penyelidikan lanjutan berdasarkan keterangan pelaku yang telah lebih dahulu diamankan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil interogasi terhadap IDH, yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari R.D. alias R.
“Dari pengakuan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi yang telah dipantau,” ujar Kasi Humas.
Adapun identitas kedua pelaku yang diamankan yakni R.D. alias R (37), warga Jalan Rangau Km 5, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, serta A.M. alias A (16), warga Jalan Cemara I, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 68,59 gram, enam butir pil ekstasi logo Tesla seberat 2,40 gram, satu kantong kain warna hitam berisi narkotika, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, dua bungkus plastik pack kosong, satu unit handphone iPhone 10 warna putih, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Kepada petugas, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari seorang pelaku lain berinisial G.A. yang saat ini masih dalam penyelidikan. Hasil tes urin terhadap R.D. dan A.M. juga menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine.
Kapolres Bengkalis menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Bengkalis terus menjalankan Program P4GN sebagai bentuk perang terhadap narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika melalui Layanan 110. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Bengkalis bebas narkoba,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan melanjutkan proses hukum melalui gelar perkara serta pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika yang diamankan.(rls)









