BENGKALIS (CanelNews) – Kasus narkotika yang menyeret dua oknum anggota Polri di Kabupaten Bengkalis memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut keduanya dengan hukuman penjara cukup berat dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Terdakwa Panda Pasaribu dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Sedangkan rekannya, Muhammad Nor Syahidan, dituntut 5 tahun penjara dengan denda serupa.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (2/5/2026). Keduanya diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di wilayah Polres Bengkalis.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Marthalius, menegaskan status terdakwa sebagai aparat penegak hukum menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan tuntutan.
“Sebagai penegak hukum, mereka seharusnya berada di garis depan memerangi narkoba, bukan justru terlibat di dalamnya,” ujar Marthalius, Kamis (7/5/2026) malam.
Jaksa juga menyoroti terdakwa Panda Pasaribu yang disebut memiliki catatan pernah dihukum sebelumnya. Hal itu dinilai memperberat tuntutan yang diajukan JPU.
Perkara ini turut menyeret seorang perempuan bernama Sindi Claudia. Ia dituntut 4 tahun penjara karena dianggap terbukti menyalahgunakan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial LPK (16), yang masih di bawah umur, telah lebih dulu menjalani proses hukum melalui mekanisme peradilan anak. Berdasarkan putusan kasasi, LPK dijatuhi rehabilitasi sosial selama empat bulan di Sentra Abiseka Pekanbaru.
“Masa tahanannya sudah habis dan saat ini menjalani rehabilitasi sosial,” kata Marthalius.
Ia menegaskan, seluruh perkara narkotika yang ditangani Kejari Bengkalis menjadi perhatian serius pimpinan, terlebih kasus tersebut melibatkan aparat penegak hukum.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba, siapa pun pelakunya,” tegasnya.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada 19 Mei 2026 dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Kejari Bengkalis bahkan memastikan tidak akan tinggal diam apabila vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Jika putusan di bawah tuntutan JPU, kami akan mengajukan banding,” pungkas Marthalius.






