Buron 7 Tahun Kasus Korupsi Hibah Rp31 Miliar, Mantan Anggota DPRD Bengkalis Jalani Tahap II di Kejari

BENGKALIS (CanelNews )– Setelah tujuh tahun berstatus buronan, mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009–2014, Suhendri Asnan, akhirnya resmi menjalani pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp31,3 miliar.

Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berlangsung Rabu (13/8/2025) di Kejaksaan Tinggi Riau. Usai proses administrasi, Suhendri langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, hingga 1 September 2025.

Kepala Kejari Bengkalis Nadda Lubis melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, mengungkapkan Suhendri yang saat itu menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis diduga mengusulkan 99 kelompok penerima hibah dengan total anggaran Rp7,95 miliar. Dari penganggaran itu, ia menerima potongan dana hibah sebesar Rp215 juta.

“Perbuatan tersangka dilakukan bersama pihak lain, dan berdasarkan audit BPKP Perwakilan Riau, total kerugian keuangan negara mencapai Rp31.357.740.000,” jelas Wahyu.

Kasus ini berawal dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, di mana belanja hibah di lingkungan Sekretariat Daerah diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Suhendri sempat menghilang sejak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 15 April 2018. Setelah buron bertahun-tahun, ia akhirnya ditangkap awal Agustus 2025 di Bandara Internasional Minangkabau, Padang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Penegakan hukum terhadap kasus ini adalah bentuk komitmen kami mendukung penuh pemberantasan korupsi, demi menjaga stabilitas negara dari ancaman praktik kotor yang merugikan rakyat,” tegas Wahyu.

  • Related Posts

    Diduga Memeras Ketua Ormas PETIR Diaman Polisi

      PEKANBARU (CanelNews)- Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Jumari Pandapotan Sihombing menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasadi senilai Rp 150 juta. Selain itu,Ormas PETIR…

    Guru TK di Sragen Cabuli Murid di WC Sekolah

    JAKARTA-Perbuatan bejat dilakukan YP (46), seorang guru salah satu Taman Kanak-kanak (TK) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Ia diduga mencabuli muridnya yang masih berusia 4 tahun di kamar mandi sekolah.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba, Kepala BNNK Pekanbaru Dialog Interaktif dengan Ratusan Siswa SMP Az-Zuhra

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 16 views
    Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba, Kepala BNNK Pekanbaru Dialog Interaktif dengan Ratusan Siswa SMP Az-Zuhra

    Personel Bidhumas Polda Riau Ikuti Pelatihan SiPenmas di Jakarta

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 12 views
    Personel Bidhumas Polda Riau Ikuti Pelatihan SiPenmas di Jakarta

    Diduga Memeras Ketua Ormas PETIR Diaman Polisi

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 7 views
    Diduga Memeras Ketua  Ormas PETIR Diaman Polisi

    Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang, Riau Masih Basah

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 5 views
    Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang, Riau Masih Basah

    PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50% Spesial Hari Listrik Nasional ke-80

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 12 views
    PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50% Spesial Hari Listrik Nasional ke-80

    Guru TK di Sragen Cabuli Murid di WC Sekolah

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 6 views
    Guru TK di Sragen Cabuli Murid di WC Sekolah