Kasus Laka Mobdin Waka DPRD Bengkalis Masuk Tahap II, Sopir Positif Narkoba Terancam 10 Tahun Penjara

BENGKALIS (CanelNews)– Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, kini memasuki babak baru.

Penyidik resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada Senin (25/5/2026) petang.

​Tersangka berinisial AN (25), warga Duri yang merupakan pengemudi Toyota Kijang Innova Reborn dalam insiden tersebut, kini harus bersiap menghadapi persidangan dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

​Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Marthalius, membenarkan adanya pelimpahan Tahap II tersebut. Saat ini, tersangka telah dititipkan di Lapas Bengkalis untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

​“Benar, tersangka AN beserta barang bukti sudah diserahkan penyidik kepada penuntut umum. Saat ini tersangka juga sudah dititipkan di Lapas Bengkalis untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar Marthalius.

​Dalam perkara ini, AN dijerat dengan Pasal 311 ayat (4) junto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur tentang tindakan berkendara sengaja yang membahayakan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan luka berat, yang mengancam pelaku dengan pidana 5 hingga 10 tahun penjara.

​Kasus ini sempat menyita perhatian publik lantaran tidak hanya melibatkan kendaraan dinas pejabat daerah, melainkan juga adanya temuan dugaan penggunaan narkotika oleh pengemudi.

​Berdasarkan hasil penyelidikan Satlantas Polres Bengkalis, kecelakaan hebat ini terjadi pada Selasa (31/3/2026) silam sekitar pukul 11.00 WIB.​Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan yakni ​Toyota Kijang Innova Reborn (BM 1903 DY) yang dikemudikan oleh tersangka AN dan ​Toyota Fortuner (BM 9 D) yang ditumpangi oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan.

​Kronologi bermula saat mobil Innova melaju dari arah Dumai menuju Pakning. Setibanya di lokasi kejadian, AN diduga mengalami microsleep (tertidur sesaat) hingga kendaraan hilang kendali dan melebar ke jalur kanan.

​Di saat bersamaan, dari arah berlawanan datang Toyota Fortuner yang ditumpangi Hendrik. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan hebat di jalur kanan pun tak dapat dihindari.

​Meski tidak memakan korban jiwa, kecelakaan ini mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka dan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Pengemudi Fortuner mengalami luka lecet pada tangan kanan. Sementara ​Hendrik Firnanda Pangaribuan (Wakil Ketua DPRD Bengkalis / Sekretaris DPC Partai Gerindra Bengkalis): Mengalami cedera serius pada bagian tulang punggung.Sedangak tersangka AN Mengalami luka pada bibir dan memar di bagian dahi.

​Fakta mengejutkan baru terungkap setelah polisi melakukan tes urine terhadap para penumpang. Hasil tes menunjukkan bahwa AN beserta salah satu penumpangnya yang berinisial JP, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Sementara itu, satu penumpang Innova lainnya (RP) serta pengemudi Fortuner dinyatakan negatif.

​Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa kondisi microsleep yang dialami AN diduga kuat dipengaruhi oleh efek penggunaan narkotika. Hal ini menyebabkan konsentrasi berkendara tersangka menurun drastis hingga memicu kecelakaan parah tersebut.

  • Related Posts

    Kejari Bengkalis Ajukan Banding Vonis Pasutri TPPO, Soroti Ringannya Hukuman dan Status Penahanan

    BENGKALIS(CanelNews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat pasangan suami istri…

    Pemkab Bengkalis Beri Kejutan Tumpeng untuk Kejari Bengkalis di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

    BENGKALIS (CanelNews) – Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan kejutan spesial kepada jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Rabu (2/9/2026). Kejutan berupa tumpeng tersebut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Cegah Penyakit Menular, TPK Perawang Gelar Edukasi Dan Skrining HIV/AIDS – TB

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 16 views
    Cegah Penyakit Menular, TPK Perawang Gelar Edukasi Dan Skrining HIV/AIDS – TB

    Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini KejahataLingkungan Tahunan yang Berulang

    • By admin
    • September 11, 2026
    • 26 views
    Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini KejahataLingkungan Tahunan yang Berulang

    Kejari Bengkalis Ajukan Banding Vonis Pasutri TPPO, Soroti Ringannya Hukuman dan Status Penahanan

    • By admin
    • September 10, 2026
    • 21 views
    Kejari Bengkalis Ajukan Banding Vonis Pasutri TPPO, Soroti Ringannya Hukuman dan Status Penahanan

    Sarat Makna Spiritual, Warga Tionghoa Perawang Rayakan HUT Dewa dan Kelenteng Ke-24 Huat Cu Kong Perawang

    • By admin
    • September 5, 2026
    • 30 views
    Sarat Makna Spiritual, Warga Tionghoa Perawang Rayakan HUT Dewa dan Kelenteng Ke-24 Huat Cu Kong Perawang

    Pemkab Bengkalis Beri Kejutan Tumpeng untuk Kejari Bengkalis di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

    • By admin
    • September 2, 2026
    • 16 views
    Pemkab Bengkalis Beri Kejutan Tumpeng untuk Kejari Bengkalis di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

    Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Senilai Rp5,9 Miliar, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 32 views
    Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Senilai Rp5,9 Miliar, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar