Terlilit Utang, Perempuan 29 Tahun Nekat Gelapkan Unit Handphone, Kini Ditahan Satreskrim

BENGKALIS (CanelNews) – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Bengkalis. Seorang perempuan berinisial N.M.S (29) resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penahanan dilakukan usai penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan telah terpenuhinya unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti yang dikumpulkan.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Juliandi Bazrah menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Juliandi Bazrah, Minggu (22/2/2026).

Dalam pemeriksaan, N.M.S mengaku nekat melakukan perbuatannya karena terlilit utang. Modus yang digunakan diduga dengan menyimpangkan sejumlah unit handphone yang seharusnya diserahkan kepada konsumen di salah satu kantor pembiayaan di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/147/XI/2025/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 24 November 2025. Peristiwa dugaan penipuan atau penggelapan tersebut terjadi pada Selasa (11/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan unit handphone. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen perjanjian, hasil audit perusahaan, kotak handphone, hingga rekening koran yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada tidaknya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.

Humas Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan. Jika mengalami atau mengetahui tindak pidana, warga diminta segera melapor melalui Call Center 110 (bebas pulsa) atau WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005 agar dapat segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.

  • Related Posts

    Kejari Bengkalis Ajukan Banding Vonis Pasutri TPPO, Soroti Ringannya Hukuman dan Status Penahanan

    BENGKALIS(CanelNews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat pasangan suami istri…

    Pemkab Bengkalis Beri Kejutan Tumpeng untuk Kejari Bengkalis di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

    BENGKALIS (CanelNews) – Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan kejutan spesial kepada jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Rabu (2/9/2026). Kejutan berupa tumpeng tersebut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Cegah Penyakit Menular, TPK Perawang Gelar Edukasi Dan Skrining HIV/AIDS – TB

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 16 views
    Cegah Penyakit Menular, TPK Perawang Gelar Edukasi Dan Skrining HIV/AIDS – TB

    Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini KejahataLingkungan Tahunan yang Berulang

    • By admin
    • September 11, 2026
    • 26 views
    Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini KejahataLingkungan Tahunan yang Berulang

    Kejari Bengkalis Ajukan Banding Vonis Pasutri TPPO, Soroti Ringannya Hukuman dan Status Penahanan

    • By admin
    • September 10, 2026
    • 21 views
    Kejari Bengkalis Ajukan Banding Vonis Pasutri TPPO, Soroti Ringannya Hukuman dan Status Penahanan

    Sarat Makna Spiritual, Warga Tionghoa Perawang Rayakan HUT Dewa dan Kelenteng Ke-24 Huat Cu Kong Perawang

    • By admin
    • September 5, 2026
    • 33 views
    Sarat Makna Spiritual, Warga Tionghoa Perawang Rayakan HUT Dewa dan Kelenteng Ke-24 Huat Cu Kong Perawang

    Pemkab Bengkalis Beri Kejutan Tumpeng untuk Kejari Bengkalis di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

    • By admin
    • September 2, 2026
    • 16 views
    Pemkab Bengkalis Beri Kejutan Tumpeng untuk Kejari Bengkalis di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

    Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Senilai Rp5,9 Miliar, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 34 views
    Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Senilai Rp5,9 Miliar, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar