Terlilit Utang, Perempuan 29 Tahun Nekat Gelapkan Unit Handphone, Kini Ditahan Satreskrim

BENGKALIS (CanelNews) – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Bengkalis. Seorang perempuan berinisial N.M.S (29) resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penahanan dilakukan usai penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan telah terpenuhinya unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti yang dikumpulkan.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Juliandi Bazrah menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Juliandi Bazrah, Minggu (22/2/2026).

Dalam pemeriksaan, N.M.S mengaku nekat melakukan perbuatannya karena terlilit utang. Modus yang digunakan diduga dengan menyimpangkan sejumlah unit handphone yang seharusnya diserahkan kepada konsumen di salah satu kantor pembiayaan di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/147/XI/2025/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 24 November 2025. Peristiwa dugaan penipuan atau penggelapan tersebut terjadi pada Selasa (11/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan unit handphone. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen perjanjian, hasil audit perusahaan, kotak handphone, hingga rekening koran yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada tidaknya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.

Humas Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan. Jika mengalami atau mengetahui tindak pidana, warga diminta segera melapor melalui Call Center 110 (bebas pulsa) atau WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005 agar dapat segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.

  • Related Posts

    Geger,Dokter Magang Ditemukan Terbujur Tak Bernyawa Di Semak Belukar Samping RSUD Siak

    SIAK (CanelNews )-Sesosok mayat laki-laki ditemukan di area semak belukar yang berada tepat di samping pagar luar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian Siak, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak,…

    Resah Berada Warung Remang-Remang, Emak-Emak Aksi, Polsek Tapung Lakukan Penyegelan

    TAPUNG(CanelNews )- Polsek Tapung Polres Kampar melaksanakan operasi cafe atau warung remang-remang bersama tim Yustisi Kabupaten Kampar,Sabtu, (11/07/2026) Operasi tersebut merupakan tindak lanjut keresahan puluhan emak-emak yang tergabung dalam masa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dukung Aktivitas Ekonomi Masyarakat,TPK Perawang Serahkan Bantuan Tenda Lipat untuk UMKM

    • By admin
    • Juli 16, 2026
    • 11 views
    Dukung Aktivitas Ekonomi Masyarakat,TPK Perawang Serahkan Bantuan Tenda Lipat untuk UMKM

    Bupati Afni Z Dukung Inovasi Aplikasi E-Media Di Gagas Kabid IKP Diskominfo Siak

    • By admin
    • Juli 16, 2026
    • 12 views
    Bupati Afni Z Dukung Inovasi Aplikasi E-Media Di Gagas Kabid IKP Diskominfo Siak

    Geger,Dokter Magang Ditemukan Terbujur Tak Bernyawa Di Semak Belukar Samping RSUD Siak

    • By admin
    • Juli 14, 2026
    • 6 views
    Geger,Dokter Magang Ditemukan Terbujur Tak Bernyawa Di Semak Belukar Samping RSUD Siak

    Wujud Kepedulian, PT Arara Abadi Rawat Akses Jalan Kampung Maredan Secara Rutin

    • By admin
    • Juli 14, 2026
    • 49 views
    Wujud Kepedulian, PT Arara Abadi Rawat Akses Jalan Kampung Maredan Secara Rutin

    Resah Berada Warung Remang-Remang, Emak-Emak Aksi, Polsek Tapung Lakukan Penyegelan

    • By admin
    • Juli 11, 2026
    • 24 views
    Resah Berada Warung Remang-Remang, Emak-Emak Aksi, Polsek Tapung Lakukan Penyegelan

    Satu Langkah Antisipasi, Sejuta Risiko Terhindari: TPK Perawang Sosialisasikan Bahaya Blind Spot

    • By admin
    • Juli 11, 2026
    • 35 views
    Satu Langkah Antisipasi, Sejuta Risiko Terhindari: TPK Perawang Sosialisasikan Bahaya Blind Spot