Digerebek Usai Laporan 110, Polsek Rupat Amankan 30,19 Gram Sabu dan Tiga Pelaku

BENGKALIS (CanelNews) – Komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Kali ini, Polsek Rupat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 30,19 gram di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Minggu (15/2/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan 110 yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan berupa dugaan pesta narkoba di sebuah bengkel di Jalan Suari, Dusun II, Desa Pangkalan Nyirih.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Rupat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Di lokasi yang dimaksud, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial EK (24). Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial SJ (30) dan AF (35) di lokasi berbeda yang masih berada di Desa Pangkalan Nyirih.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu dengan total berat kotor 30,19 gram, beberapa plastik klip bening, satu unit timbangan digital, alat hisap (pirex), tiga unit handphone, dua unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp1.150.000.

Hasil tes urin terhadap ketiga tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine, menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Kami berkomitmen penuh mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap satu orang lainnya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.

  • Related Posts

    Geger,Dokter Magang Ditemukan Terbujur Tak Bernyawa Di Semak Belukar Samping RSUD Siak

    SIAK (CanelNews )-Sesosok mayat laki-laki ditemukan di area semak belukar yang berada tepat di samping pagar luar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian Siak, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak,…

    Resah Berada Warung Remang-Remang, Emak-Emak Aksi, Polsek Tapung Lakukan Penyegelan

    TAPUNG(CanelNews )- Polsek Tapung Polres Kampar melaksanakan operasi cafe atau warung remang-remang bersama tim Yustisi Kabupaten Kampar,Sabtu, (11/07/2026) Operasi tersebut merupakan tindak lanjut keresahan puluhan emak-emak yang tergabung dalam masa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dukung Aktivitas Ekonomi Masyarakat,TPK Perawang Serahkan Bantuan Tenda Lipat untuk UMKM

    • By admin
    • Juli 16, 2026
    • 11 views
    Dukung Aktivitas Ekonomi Masyarakat,TPK Perawang Serahkan Bantuan Tenda Lipat untuk UMKM

    Bupati Afni Z Dukung Inovasi Aplikasi E-Media Di Gagas Kabid IKP Diskominfo Siak

    • By admin
    • Juli 16, 2026
    • 13 views
    Bupati Afni Z Dukung Inovasi Aplikasi E-Media Di Gagas Kabid IKP Diskominfo Siak

    Geger,Dokter Magang Ditemukan Terbujur Tak Bernyawa Di Semak Belukar Samping RSUD Siak

    • By admin
    • Juli 14, 2026
    • 6 views
    Geger,Dokter Magang Ditemukan Terbujur Tak Bernyawa Di Semak Belukar Samping RSUD Siak

    Wujud Kepedulian, PT Arara Abadi Rawat Akses Jalan Kampung Maredan Secara Rutin

    • By admin
    • Juli 14, 2026
    • 49 views
    Wujud Kepedulian, PT Arara Abadi Rawat Akses Jalan Kampung Maredan Secara Rutin

    Resah Berada Warung Remang-Remang, Emak-Emak Aksi, Polsek Tapung Lakukan Penyegelan

    • By admin
    • Juli 11, 2026
    • 24 views
    Resah Berada Warung Remang-Remang, Emak-Emak Aksi, Polsek Tapung Lakukan Penyegelan

    Satu Langkah Antisipasi, Sejuta Risiko Terhindari: TPK Perawang Sosialisasikan Bahaya Blind Spot

    • By admin
    • Juli 11, 2026
    • 35 views
    Satu Langkah Antisipasi, Sejuta Risiko Terhindari: TPK Perawang Sosialisasikan Bahaya Blind Spot