BENGKALIS (CanelNews) – Jajaran Polsek Rupat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam Operasi Antik 2026, polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Rabu (6/5/2026) sore.
Dari pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S (31), warga Desa Sri Tanjung, berhasil diamankan polisi bersama barang bukti 17 paket diduga sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal SH mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkoba di rumah seorang pria berinisial Z.
“Mendapat informasi itu, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujar AKP Faisal Kamis, (7/5/2026).
Saat dilakukan penggerebekan di pondok belakang rumah, beberapa orang yang berada di lokasi langsung melarikan diri. Namun polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial S.
Dari tangan pelaku dan lokasi penggerebekan, petugas menemukan 17 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,77 gram. Polisi juga mengamankan satu alat hisap bong, tiga mancis, dua gunting dan satu timbangan digital.
“Hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pembeli narkotika. Tes urine terhadap pelaku juga positif methamphetamine,” terang Kapolsek.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Faisal menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Rupat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.






