Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pemalsuan Emas Di Toko Mas Samudra, 1,8 Kg Emas Oplosan Disita

BENGKALIS (CanelNews)— Jajaran Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan emas dan penipuan yang dilakukan oleh seorang pedagang di Toko Mas Samudra, Pasar Mandau Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Seorang pelaku berinisial MI alias Da’id (48) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa emas palsu.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Kamis (31/7/2025).

“Benar, pelaku telah kami amankan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan karena membeli perhiasan emas yang ternyata palsu. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengakui bahwa perhiasan yang dijual adalah perak yang disepuh menyerupai emas,” jelas AKBP Budi Setiawan.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang mahasiswi bernama Qoddriyyah Andela Saputri (27), warga Desa Simpang Padang yang melaporkan bahwa dirinya merasa ditipu setelah membeli dua gelang emas seberat total 6,94 gram seharga Rp4.164.000 dari Toko Mas Samudra.

Setibanya di rumah, korban menemukan kejanggalan pada perhiasan tersebut. Teksturnya lebih lunak, warna tidak cerah, dan tidak terdapat kode standar emas.

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

Alat Penyepuh dan Emas Oplosan Diamankan

Setelah dilakukan interogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan alat yang digunakannya untuk menyepuh logam perak agar menyerupai emas murni. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa, 327 cincin (702,91 gram), 142 gelang (744,77 gram), 57 kalung (266,19 gram), 64 pasang anting (29,16 gram), 25 liontin (49,84 gram).Selain itu, cairan kimia, tawas, alat penyepuh logam, timbangan digital, kalkulator, struk bank, uang tunai Rp7,9 juta. Dan dokumen kwitansi dan perlengkapan toko lainnya

“Total berat emas oplosan yang kami sita mencapai lebih dari 1,8 kilogram. Semua barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan,” terang Kapolres.

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Bengkalis. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa korban dan saksi-saksi, serta mengamankan seluruh barang bukti.

“Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 263 dan/atau 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun. Kami juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tambah Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Toko Mas Samudra telah beroperasi sejak tahun 2021.

“Toko emas ini telah beroperasi selama empat tahun sejak 2021. Kami masih mendalami kasus ini karena diduga jumlah korban akan terus bertambah. Kerugian ditaksir mencapai ratusan. Kami mengimbau masyarakat yang pernah membeli emas di toko tersebut untuk segera melapor ke Polres Bengkalis atau Polsek Mandau,” tegas AKBP Budi Setiawan.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi pembelian emas. Jika menemukan adanya kejanggalan atau kecurigaan terhadap barang yang dibeli, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwajib.

  • Related Posts

    Sidang Lakalantas Waka DPRD Bengkalis, Hendrik Keluhkan Kondisi Tubuhnya Risiko Lumpuh, Hingga Kecewa Tak Pernah Minta Maaf

    BENGKALIS (CanelNews) – Sidang perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat terdakwa Adika Nursal kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (7/7/2026) sore, dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan tersebut, Wakil…

    Gunakan Ijazah Palsu, Ferdy Serahkan KTA Usai Dipecat Permanen dari PWI

    Adi Putra,Ketua PWI Bengkalis BENGKALIS (CanelNews) – Dahari alias Ferdy resmi mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis setelah keanggotaannya dicabut secara permanen oleh Dewan Kehormatan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dukung Aktivitas Ekonomi Masyarakat,TPK Perawang Serahkan Bantuan Tenda Lipat untuk UMKM

    • By admin
    • Juli 16, 2026
    • 11 views
    Dukung Aktivitas Ekonomi Masyarakat,TPK Perawang Serahkan Bantuan Tenda Lipat untuk UMKM

    Bupati Afni Z Dukung Inovasi Aplikasi E-Media Di Gagas Kabid IKP Diskominfo Siak

    • By admin
    • Juli 16, 2026
    • 12 views
    Bupati Afni Z Dukung Inovasi Aplikasi E-Media Di Gagas Kabid IKP Diskominfo Siak

    Geger,Dokter Magang Ditemukan Terbujur Tak Bernyawa Di Semak Belukar Samping RSUD Siak

    • By admin
    • Juli 14, 2026
    • 6 views
    Geger,Dokter Magang Ditemukan Terbujur Tak Bernyawa Di Semak Belukar Samping RSUD Siak

    Wujud Kepedulian, PT Arara Abadi Rawat Akses Jalan Kampung Maredan Secara Rutin

    • By admin
    • Juli 14, 2026
    • 46 views
    Wujud Kepedulian, PT Arara Abadi Rawat Akses Jalan Kampung Maredan Secara Rutin

    Resah Berada Warung Remang-Remang, Emak-Emak Aksi, Polsek Tapung Lakukan Penyegelan

    • By admin
    • Juli 11, 2026
    • 24 views
    Resah Berada Warung Remang-Remang, Emak-Emak Aksi, Polsek Tapung Lakukan Penyegelan

    Satu Langkah Antisipasi, Sejuta Risiko Terhindari: TPK Perawang Sosialisasikan Bahaya Blind Spot

    • By admin
    • Juli 11, 2026
    • 35 views
    Satu Langkah Antisipasi, Sejuta Risiko Terhindari: TPK Perawang Sosialisasikan Bahaya Blind Spot