Polres Bengkalis Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Desa Buluh Apo

BENGKALIS (CanelNews) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Tersangka berinisial M, seorang pria berusia 62 tahun asal Tanah Jawa yang berprofesi sebagai petani, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam, 22 Juli 2025 pukul 22.30 WIB, atas dugaan melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dalam kawasan hutan serta keterlibatan dalam kejadian karhutla seluas lebih dari 10 hektare.

Kejadian kebakaran itu pertama kali terdeteksi melalui sistem Dashboard Lancang Kuning pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 10.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Pinggir segera menuju lokasi dan melakukan penyelidikan serta koordinasi dengan pihak terkait.

“Setelah melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan ahli lingkungan hidup serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dipastikan bahwa lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas. Sdr. M ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan titik awal api yang sesuai dengan lahan miliknya,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K, dalam keterangan tertulis pada Rabu (23/7/2025).

Untuk barang bukti yang Diamankan, 2 batang sawit yang terbakar, 2 bibit pohon sawit, 1 alat semprot racun, 1 jerigen 2 liter berisi racun tanaman merek Centaquat, 1 kantong tanah bekas terbakar.

Lanjutnya sedangkan pasal yang Dikenakan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 92 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen kami sebagaimana arahan Kapolda Riau untuk menindak tegas pelaku karhutla. Tidak ada toleransi terhadap pembakaran hutan, apalagi di kawasan yang memiliki fungsi lindung dan produksi terbatas,” tegas Kapolres.

Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Polres Bengkalis mendalami keterlibatan pihak lain karena diduga terdapat lahan-lahan lain yang juga terbakar di dalam kawasan hutan, yang bukan milik tersangka M.

  • Related Posts

    Mengenal Sosok Aspidsus Kejati Sumbar, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya Bersinar di Bidang Pidsus

    BENGKALIS (CanelNews) – Sosok Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH., MH kini menjadi perhatian publik setelah resmi dipercaya menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Karier panjangnya…

    DPRD Bengkalis Warning Sekolah Negeri, Jangan Ada Pungutan Saat SPMB 2026

    BENGKALIS (CanelNews) – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Bengkalis mendapat sorotan serius dari DPRD Bengkalis. Wakil Ketua II DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda P, menegaskan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Robi Junipa Nahkoda Baru BSP

    • By admin
    • Mei 21, 2026
    • 7 views
    Robi Junipa Nahkoda Baru BSP

    Kapolsek Cerenti Tanam Jagung Pipil

    • By admin
    • Mei 21, 2026
    • 21 views
    Kapolsek Cerenti Tanam Jagung Pipil

    Lewat Youth Journalism Class, PT AIP dan PWI Siak, Edukasi Pelajar tentang Jurnalistik dan Sawit Baik.

    • By admin
    • Mei 20, 2026
    • 12 views
    Lewat Youth Journalism Class, PT AIP dan PWI Siak, Edukasi Pelajar tentang Jurnalistik dan Sawit Baik.

    PT KTU Tunjukkan Komitmen Sosial Lewat Perbaikan Jalan Warga

    • By admin
    • Mei 20, 2026
    • 17 views
    PT KTU Tunjukkan Komitmen Sosial Lewat Perbaikan Jalan Warga

    Perdana Terapkan Manajemen Talenta, Empat Putra Daerah Dilantik Jadi Kadis di Depan Istana Siak

    • By admin
    • Mei 20, 2026
    • 9 views
    Perdana Terapkan Manajemen Talenta, Empat Putra Daerah Dilantik Jadi Kadis di Depan Istana Siak

    Libatkan Kepala SKK Migas dan BPKP, Calon Direktur BSP di Tangan Bupati Siak

    • By admin
    • Mei 20, 2026
    • 13 views
    Libatkan Kepala SKK Migas dan BPKP, Calon Direktur BSP di Tangan Bupati Siak