
BENGKALIS (CanelNews )– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower milik PT Telkomsel dan PT XL hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Tiga pelaku yang berasal dari luar daerah berhasil ditangkap bersama barang bukti hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel melalui Kanit Pidum Ipda Keinard Akbarkhan menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di dua lokasi berbeda, yakni tower Telkomsel dan XL di Desa Kelapapati serta tower XL di Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis.
“Kecurigaan muncul setelah pihak PT CCSI cabang Pekanbaru menerima alarm adanya perangkat tower yang tidak terhubung. Saat dicek ke lokasi, ternyata sejumlah baterai sudah hilang,” ungkapnya.
Merasa dirugikan, pihak perusahaan segera melapor ke Polres Bengkalis. Tim opsnal pun langsung melakukan penyelidikan. Dari informasi masyarakat, diketahui para pelaku merupakan pendatang dari luar Bengkalis dan berusaha kabur meninggalkan pulau setelah beraksi.
Tak butuh waktu lama, pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, tim Sat Reskrim berhasil membekuk tiga pelaku di sebuah wisma di Jalan Jenderal Sudirman, Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil. Ketiganya masing-masing berinisial PH (30), MR (32), dan MI (31).
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah mencuri 6 baterai lithium dan 2 unit UUBP menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver metalik bernopol B 2920 SII.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil Avanza silver metalik, 5 unit baterai lithium milik Telkomsel, 1 unit baterai lithium milik XL, 2 unit UUBP milik XL.
Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat dan kepolisian. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba mengganggu keamanan di Bengkalis,” tegas Ipda Keinard.
Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai hukum yang berlaku.