Jadi Saksi PN , Bupati Siak Di Tanya Soal ‘Cukong’ Merambah Lahan PT SSL Jadi Kebun Sawit

PEKANBARU – Sidang lanjutan terkait kasus kerusuhan dan penyerangan perusahaan HTI PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang Kabupaten Siak dengan masyarakat menghadirkan sejumlah saksi,Kamis (16/10)2025).

Dalam sidang lanjutan Bupati Siak Afni Zulkifli di panggil sebagai saksi.Hakim mencecar pertanyaan kepada Afni saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN)
Kelas I A Pekanbaru.

Dalam sidang muncul nama Apiu dan Cimpo. Kedua nama itu disebut-sebut sebagai cukong dalam pemeriksaan sejak di kepolisian hingga di persidangan. Sebab, kedua nama itu terdata memiliki lahan hingga ratusan hektare kebun sawit di lahan HTI milik PT SSL.

Namun sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, kedua pengusaha itu tak kunjung hadir. Hal itu membuat hakim geram.

“Saya baru mengenal Cimpo dan Apiu hari ini (saat diperiksa sebagai saksi). Saya tak kenal sebelumnya,” ujar Afni saat ditanya majelis.

Ketua Majelis Hakim Dedy lalu bercerita soal aktor intelektual di perkara ini. Peran cukong itu yakni menyediakan truk, sopir, isi minyak dan mengantar masyarakat ke Tumang.

“Kenapa saya panggil Apiu, Cimpo ini juga ingin mengetahui keterlibatannya. Ini fakta persidangan,” ujar hakim Dedy.

Dedy juga mengungkap alasan meminta Bupati Afni hadir memberikan keterangan. Bahkan hakim menyinggung soal posisi Afni sebagai kepala daerah harus menjadi ‘orang tua’.

“Maksud saya memanggil ibu untuk memberikan keterangan. Ibu kan sebagai pejabat yang disumpah dan sebagai ‘orang tua’ dari kedua anak yang berkonflik (masyarakat dan perusahaan),” cecar hakim.

Selain itu, majelis hakim turut menanyakan kronologis kejadian konflik. Termasuk langkah yang sudah dilakukan Afni sebagai kepala daerah pasca-konflik terjadi 11 Juni 2025 lalu.

Afni dihadirkan sebagai saksi untuk 12 orang terdakwa kasus kerusuhan dan penyerahan PT SSL. Belasan terdakwa turut dihadirkan dalam sidang itu menggunakan rompi tahanan.

Sementara Apiu dan Cimpo akan dimintai keterangan terkait kabar kepemilikan lahan ratusan hektare di kawasan HTI PT SSL.

Dalam perkara ini diadili 12 terdakwa yakni Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio, dan Danang Widodo.

JPU Anrio Putra dalam surat dakwaannya menyebut para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam insiden kerusuhan yang terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak

Ada yang melakukan tindak pidana penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan barang dan fasilitas milik perusahaan secara bersama-sama.

Para terdakwa dijerat dengan pasal yang berbeda. Hemat Tarigan dan Dadang Widodo didakwa dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

Hendrik Fernanda Gea dan Aldi Slamet Gulo dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 363 KUHP. Maruasas Hutasoit di dakwa berdasarkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus dijerat dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

Hiram Adupintar Gorat, Abdul Minan Putra, Sutrisno, dan Sonaji masing-masing didakwa berdasarkan Pasal 160 KUHP. Sulistio didakwa dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Peristiwa ini bermula dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Akibat kejadian tersebut, sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil dilaporkan hangus terbakar.

Selain itu, 6 unit mobil mengalami kerusakan berat, satu unit alat berat, papan nama perusahaan, satu klinik, serta sejumlah fasilitas lainnya juga dirusak. Sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah oleh massa. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.(nn)

  • Related Posts

    Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba, Kepala BNNK Pekanbaru Dialog Interaktif dengan Ratusan Siswa SMP Az-Zuhra

    PEKANBARU (CanelNews)- Dalam rangka menyelamatkan generasi muda bangsa dari pengaruh narkoba, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru, Kombes Pol Dr. Wawan. S. H. M. H menggelar kegiatan sosialisasi, dialog…

    Personel Bidhumas Polda Riau Ikuti Pelatihan SiPenmas di Jakarta

    PEKANBARU (CanelNews)– Dua personel Bidhumas Polda Riau Ipda Vicki Rizky dan Brigadir Jumaidi Rahman, mengikuti pelatihan Sistem Penerangan Masyarakat (SiPenmas) yang diselenggarakan oleh Divisi Humas Polri, sebagai upaya meningkatkan kemampuan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba, Kepala BNNK Pekanbaru Dialog Interaktif dengan Ratusan Siswa SMP Az-Zuhra

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 16 views
    Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba, Kepala BNNK Pekanbaru Dialog Interaktif dengan Ratusan Siswa SMP Az-Zuhra

    Personel Bidhumas Polda Riau Ikuti Pelatihan SiPenmas di Jakarta

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 13 views
    Personel Bidhumas Polda Riau Ikuti Pelatihan SiPenmas di Jakarta

    Diduga Memeras Ketua Ormas PETIR Diaman Polisi

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 8 views
    Diduga Memeras Ketua  Ormas PETIR Diaman Polisi

    Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang, Riau Masih Basah

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 6 views
    Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang, Riau Masih Basah

    PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50% Spesial Hari Listrik Nasional ke-80

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 13 views
    PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50% Spesial Hari Listrik Nasional ke-80

    Guru TK di Sragen Cabuli Murid di WC Sekolah

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 6 views
    Guru TK di Sragen Cabuli Murid di WC Sekolah