Diduga Beredar SK Kades Jual Lahan PT SSL Di Siak

SIA (CanelNews)- Diduga beredar Surat Keterangan (SK) Kepala Desa (Kades) Merempan Hulu memperjualbelikan lahan konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL). Bahkan lahan tersebut diperjualbelikan di market place Facebook.

Dalam SK jual beli lahan PT SSL yang diterima wartawan Senin (25/8), terlihat surat itu ditandangani Sumarlan pada tanggal 27 bulan Desember tahun 2011.

Jual beli lahan milik PT SSL ini telah diakui Kepala Desa (Kades) Merempan Hulu, Sumarlan dalam pertemuan antara Pemkab Siak, PT SSL dan masyarakat Desa Tumang, Senin (21/7) lalu. Sumarlan menyebut bahwa ada warganya yang melakukan jual beli lahan tersebut.

Pada pertemuan itu, Sumarlan mengatakan pada tahun 2004 ada seseorang yang datang ke desanya yakni bernama Delta. Kala itu Delta berkomunikasi dengan masyarakat untuk mengambil kayu di wilayah Desa Tumang.

“Jadi dengan dalil itu, masyarakat mengaku secara resmi sudah tidak ada masalah dengan perusahaan. Bahkan ada yang menjual dengan masyarakat lain,” katanya.

Sumarlan mengaku tidak ada sosialisasi mengenai lahan itu adalah kawasan hutan produksi yang merupakan areal konsesi PT SSL. Dia menyebutkan bahwa masyarakat telah menganggapnya legal lantaran ada terbit Surat Keterangan Tanah (SKT).

Kesempatan Sumarlan tadi langsung dihentikan oleh Bupati Siak Afni Zulkifli yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.

“Sudah jangan banyak- banyak.Sudah, sudah dulu banyak cakap nanti kena bapak

Kendati begitu Sumarlan masih terus bercerita bahwa masyarakat telah mengklaim bahwa bahan tersebut milik mereka.

“Gak apa apa buk,” kata Sumarlan.

Mengenai kawasan hutan, Sumarlan dalam pertemuan itu juga menegaskan bahwa secara fisik hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui batasan kawasan hutan di wilayah desanya tersebut.

Ia juga mengatakan PT SSL tidak melakukan sosialisasi mengenai kawasan hutan kepada masyarakat. Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Egyanti Manajer PT SSL yang mengatakan bahwa sosialisasi kawasan hutan produksi pernah pihaknya sampaikan kepada Kades Marempan Hulu.

Bupati Siak Afni menyatakan memang setelah di koreksi, ini adalah kesalahan Pemkab Siak.Masyarakat berani melakukan pengelolaan lahan tersebut hanya berdasarkan SKT.

SKT kata Afni, memang dapat dikeluarkan, namun surat tersebut bukan melegalkan lahan tersebut.

“Kalaulah, informasi itu sampai mungkin ini tidak terjadi,” ungkapnya. (K).

  • Related Posts

    Cegah Penyakit Menular, TPK Perawang Gelar Edukasi Dan Skrining HIV/AIDS – TB

    PERAWANG(CanelNews )- Sebanyak 50 pekerja TPK Perawang mengikuti edukasi dan skrining HIV/AIDS,serta tuberkulosis (TB) yang digelar TPK Perawang bersama Balai Kekarantina Kesehatan (BKK) Kelas I Pekanbaru dan Puskesmas Tualang di…

    Throughput TPK Perawang Tumbuh Pada Semester I 2026, Perkuat Konektivitas Logistik Riau

    PERAWANG(CanelNews )-Terminal Peti Kemas (TPK) Perawang mencatatkan pertumbuhan arus peti kemas (throughput) pada Semester I 2026 dengan mencapai 75.729 TEUs, meningkat 7,32 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Cegah Penyakit Menular, TPK Perawang Gelar Edukasi Dan Skrining HIV/AIDS – TB

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 16 views
    Cegah Penyakit Menular, TPK Perawang Gelar Edukasi Dan Skrining HIV/AIDS – TB

    Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini KejahataLingkungan Tahunan yang Berulang

    • By admin
    • September 11, 2026
    • 26 views
    Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini KejahataLingkungan Tahunan yang Berulang

    Kejari Bengkalis Ajukan Banding Vonis Pasutri TPPO, Soroti Ringannya Hukuman dan Status Penahanan

    • By admin
    • September 10, 2026
    • 21 views
    Kejari Bengkalis Ajukan Banding Vonis Pasutri TPPO, Soroti Ringannya Hukuman dan Status Penahanan

    Sarat Makna Spiritual, Warga Tionghoa Perawang Rayakan HUT Dewa dan Kelenteng Ke-24 Huat Cu Kong Perawang

    • By admin
    • September 5, 2026
    • 31 views
    Sarat Makna Spiritual, Warga Tionghoa Perawang Rayakan HUT Dewa dan Kelenteng Ke-24 Huat Cu Kong Perawang

    Pemkab Bengkalis Beri Kejutan Tumpeng untuk Kejari Bengkalis di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

    • By admin
    • September 2, 2026
    • 16 views
    Pemkab Bengkalis Beri Kejutan Tumpeng untuk Kejari Bengkalis di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

    Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Senilai Rp5,9 Miliar, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 32 views
    Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Senilai Rp5,9 Miliar, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar