Dua Bulan Jabat Kacab Tanjung Batu, Hengki Tahan Kades Perayun Terseret Kasus Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar Lebih

KEPRI (CanelNews) – Skandal korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu menetapkan Kepala Desa (Kades) Perayun, Kecamatan Kundur Utara, berinisial TM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Penetapan ini diumumkan pada Selasa (12/8/2025) setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan serangkaian pemeriksaan, ekspose perkara, dan memastikan terpenuhinya bukti sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

*Modus Canggih, Akun Desa Dikuasai*

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Batu, Hengki Fransiscus Munte, SH, MH, yang baru dua bulan menjabat, mengungkapkan bahwa TM diduga secara ilegal mengambil alih akun Cash Management System (CMS) Desa akun vital yang seharusnya dipegang bendahara dan operator.

“Dengan menguasai CMS, TM leluasa mencairkan dana desa tanpa melibatkan perangkat desa,” ujar Hengki, yang sebelumnya menjabat Kasi Pidsus Kejari Bengkalis.

Tak hanya itu, Kacab Tanjung Batu berdasarkan dari hasil penyidikan mengungkap temuan transfer dana Rp515,2 juta dari rekening desa ke rekening pribadi seseorang berinisial UH, yang diduga dilakukan atas perintah TM. Sejumlah proyek yang dibiayai DD dan ADD pun ditemukan mangkrak, pengeluaran tidak didukung bukti sah, hingga penyimpangan penggunaan anggaran.

“Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,015 miliar, terdiri dari Rp 515,2 juta dana yang berpindah ke rekening pribadi dan sekitar Rp500 juta dari kegiatan fiktif atau pekerjaan yang mangkrak,” ungkapnya.

Sebelum menetapkan TM sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 32 saksi dan 1 ahli, mengumpulkan bukti surat, serta menyita sejumlah dokumen. Setelah pemeriksaan kesehatan menyatakan TM dalam kondisi baik, ia langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari ke depan, mulai 12–31 Agustus 2025.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TM dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Subsidi air Pasal 3 UU yang sama.

Hengki menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan untuk memberantas korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel. “Kami berupaya menjaga keuangan negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

  • Related Posts

    Korban Pengeroyokan Malah Jadi Tersangka, Istri Rudi Saputra Laporkan Penanganan Perkara ke Mabes Propam Polri

    BENGKALIS (CanelNews) – Penetapan Rudi Saputra sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan oleh penyidik Polsek Mandau pada 24 Agustus 2026 menuai keberatan keras dari pihak keluarga. Merasa ada kejanggalan dalam proses…

    Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis Siak, Polres Periksa Tiga Saksi

    Korban Mayonal Putra SIAK(CanelNews )- Kasus dugaan penganiayaan seorang jurnalis di Kabupaten Siak menjadi korban ketika menjalankan tugas jurnalistik, Selasa (29/7/2026) menjadi perhatian serius dan kecaman keras dari sejumlah kalangan.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Cegah Penyakit Menular, TPK Perawang Gelar Edukasi Dan Skrining HIV/AIDS – TB

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 16 views
    Cegah Penyakit Menular, TPK Perawang Gelar Edukasi Dan Skrining HIV/AIDS – TB

    Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini KejahataLingkungan Tahunan yang Berulang

    • By admin
    • September 11, 2026
    • 26 views
    Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini KejahataLingkungan Tahunan yang Berulang

    Kejari Bengkalis Ajukan Banding Vonis Pasutri TPPO, Soroti Ringannya Hukuman dan Status Penahanan

    • By admin
    • September 10, 2026
    • 21 views
    Kejari Bengkalis Ajukan Banding Vonis Pasutri TPPO, Soroti Ringannya Hukuman dan Status Penahanan

    Sarat Makna Spiritual, Warga Tionghoa Perawang Rayakan HUT Dewa dan Kelenteng Ke-24 Huat Cu Kong Perawang

    • By admin
    • September 5, 2026
    • 33 views
    Sarat Makna Spiritual, Warga Tionghoa Perawang Rayakan HUT Dewa dan Kelenteng Ke-24 Huat Cu Kong Perawang

    Pemkab Bengkalis Beri Kejutan Tumpeng untuk Kejari Bengkalis di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

    • By admin
    • September 2, 2026
    • 16 views
    Pemkab Bengkalis Beri Kejutan Tumpeng untuk Kejari Bengkalis di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

    Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Senilai Rp5,9 Miliar, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 32 views
    Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Senilai Rp5,9 Miliar, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar