
PEKANBARU (CanelNews) – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, bersama jajaran Komisi I DPRD Bengkalis, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD DUKCAPIL) Provinsi Riau pada Jumat (1/8/2025).
Pertemuan berlangsung di ruang rapat utama DPMD DUKCAPIL Riau, Pekanbaru.
Turut hadir dalam pertemuan ini Wakil Ketua III DPRD Bengkalis H. Misno, Ketua Komisi I Tantowi Firnanda Pangaribuan, Wakil Ketua Komisi I Hj. Zahrani, serta sejumlah anggota Komisi I lainnya. Kunjungan ini difokuskan untuk membahas sinkronisasi regulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), kesiapan anggaran, serta penuntasan persoalan tapal batas desa di Kabupaten Bengkalis.
Fokus pada Kesiapan Pilkades dan Anggaran
Hendrik Firnanda Pangaribuan yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis menekankan pentingnya perencanaan anggaran Pilkades sejak dini.
“Ini menjadi tugas kami untuk menggali informasi lebih dalam sebelum Pilkades dilaksanakan, sehingga nantinya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hendrik.
Ia menyoroti bahwa anggaran Pilkades harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, agar pelaksanaan tidak terkendala teknis di lapangan.
Masalah Tapal Batas Jadi Sorotan
Ketua Komisi I, Tantowi Firnanda, mengangkat isu tapal batas desa yang masih menjadi ganjalan, seperti antara Desa Petani dan Simpang Padang di Kecamatan Bathin Solapan, serta Desa Muntai dan Pambang di Kecamatan Bengkalis.
“Kami berharap ada solusi konkret agar permasalahan tidak terus berlarut hingga kepala desa baru dilantik,” ujar Tantowi.
Sementara itu, Kepala DPMD DUKCAPIL Provinsi Riau, Djoko Edy Imhar, menjelaskan bahwa Pilkades sebenarnya sudah direncanakan pada 1 November 2023. Namun, pelaksanaannya tertunda karena kewenangan kepala daerah, dan sampai saat ini belum ada SK resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Djoko juga menegaskan, anggaran Pilkades dapat bersumber dari APBD atau Dana Desa tergantung kemampuan tiap wilayah. Ia menambahkan, penyelesaian sengketa tapal batas menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, yang perlu melibatkan tokoh masyarakat dan camat sebagai fasilitator.
Komitmen DPRD Bengkalis Selesaikan Konflik Desa
Anggota Komisi I, Suyanto, menyatakan bahwa konflik tapal batas masih sering dipicu ego sektoral.
“Kami siap mengumpulkan data dan bukti, termasuk peta resmi, demi mencari solusi terbaik,” ungkapnya.
Sementara itu, Hj. Zahrani menyoroti belum terealisasinya pemekaran Desa Kelapati, dan berharap proses tersebut tuntas sebelum Pilkades agar tidak menyulitkan perhitungan anggaran.
Menurut DPMD Dukcapil pemekaran desa bisa dilakukan jika desa induk memenuhi syarat minimal 800 Kartu Keluarga, dan prosesnya berdiri sendiri dari agenda Pilkades.
Wakil Ketua III DPRD Bengkalis, H. Misno, menutup pertemuan dengan harapan agar seluruh masukan dan data yang diperoleh dapat menjadi dasar yang kuat dalam menyusun tahapan Pilkades serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang menghambat.
“Semoga hasil pertemuan ini bisa segera ditindaklanjuti dan memberi dampak positif bagi masyarakat desa,” pungkasnya.