Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pemalsuan Emas Di Toko Mas Samudra, 1,8 Kg Emas Oplosan Disita

BENGKALIS (CanelNews)— Jajaran Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan emas dan penipuan yang dilakukan oleh seorang pedagang di Toko Mas Samudra, Pasar Mandau Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Seorang pelaku berinisial MI alias Da’id (48) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa emas palsu.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Kamis (31/7/2025).

“Benar, pelaku telah kami amankan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan karena membeli perhiasan emas yang ternyata palsu. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengakui bahwa perhiasan yang dijual adalah perak yang disepuh menyerupai emas,” jelas AKBP Budi Setiawan.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang mahasiswi bernama Qoddriyyah Andela Saputri (27), warga Desa Simpang Padang yang melaporkan bahwa dirinya merasa ditipu setelah membeli dua gelang emas seberat total 6,94 gram seharga Rp4.164.000 dari Toko Mas Samudra.

Setibanya di rumah, korban menemukan kejanggalan pada perhiasan tersebut. Teksturnya lebih lunak, warna tidak cerah, dan tidak terdapat kode standar emas.

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

Alat Penyepuh dan Emas Oplosan Diamankan

Setelah dilakukan interogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan alat yang digunakannya untuk menyepuh logam perak agar menyerupai emas murni. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa, 327 cincin (702,91 gram), 142 gelang (744,77 gram), 57 kalung (266,19 gram), 64 pasang anting (29,16 gram), 25 liontin (49,84 gram).Selain itu, cairan kimia, tawas, alat penyepuh logam, timbangan digital, kalkulator, struk bank, uang tunai Rp7,9 juta. Dan dokumen kwitansi dan perlengkapan toko lainnya

“Total berat emas oplosan yang kami sita mencapai lebih dari 1,8 kilogram. Semua barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan,” terang Kapolres.

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Bengkalis. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa korban dan saksi-saksi, serta mengamankan seluruh barang bukti.

“Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 263 dan/atau 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun. Kami juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tambah Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Toko Mas Samudra telah beroperasi sejak tahun 2021.

“Toko emas ini telah beroperasi selama empat tahun sejak 2021. Kami masih mendalami kasus ini karena diduga jumlah korban akan terus bertambah. Kerugian ditaksir mencapai ratusan. Kami mengimbau masyarakat yang pernah membeli emas di toko tersebut untuk segera melapor ke Polres Bengkalis atau Polsek Mandau,” tegas AKBP Budi Setiawan.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi pembelian emas. Jika menemukan adanya kejanggalan atau kecurigaan terhadap barang yang dibeli, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwajib.

  • Related Posts

    Kejari Bengkalis Ajukan Banding Vonis Pasutri TPPO, Soroti Ringannya Hukuman dan Status Penahanan

    BENGKALIS(CanelNews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat pasangan suami istri…

    Pemkab Bengkalis Beri Kejutan Tumpeng untuk Kejari Bengkalis di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

    BENGKALIS (CanelNews) – Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan kejutan spesial kepada jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Rabu (2/9/2026). Kejutan berupa tumpeng tersebut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Cegah Penyakit Menular, TPK Perawang Gelar Edukasi Dan Skrining HIV/AIDS – TB

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 16 views
    Cegah Penyakit Menular, TPK Perawang Gelar Edukasi Dan Skrining HIV/AIDS – TB

    Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini KejahataLingkungan Tahunan yang Berulang

    • By admin
    • September 11, 2026
    • 26 views
    Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini KejahataLingkungan Tahunan yang Berulang

    Kejari Bengkalis Ajukan Banding Vonis Pasutri TPPO, Soroti Ringannya Hukuman dan Status Penahanan

    • By admin
    • September 10, 2026
    • 21 views
    Kejari Bengkalis Ajukan Banding Vonis Pasutri TPPO, Soroti Ringannya Hukuman dan Status Penahanan

    Sarat Makna Spiritual, Warga Tionghoa Perawang Rayakan HUT Dewa dan Kelenteng Ke-24 Huat Cu Kong Perawang

    • By admin
    • September 5, 2026
    • 33 views
    Sarat Makna Spiritual, Warga Tionghoa Perawang Rayakan HUT Dewa dan Kelenteng Ke-24 Huat Cu Kong Perawang

    Pemkab Bengkalis Beri Kejutan Tumpeng untuk Kejari Bengkalis di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

    • By admin
    • September 2, 2026
    • 16 views
    Pemkab Bengkalis Beri Kejutan Tumpeng untuk Kejari Bengkalis di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

    Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Senilai Rp5,9 Miliar, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 32 views
    Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Senilai Rp5,9 Miliar, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar