Polres Bengkalis Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Desa Buluh Apo

BENGKALIS (CanelNews) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Tersangka berinisial M, seorang pria berusia 62 tahun asal Tanah Jawa yang berprofesi sebagai petani, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam, 22 Juli 2025 pukul 22.30 WIB, atas dugaan melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dalam kawasan hutan serta keterlibatan dalam kejadian karhutla seluas lebih dari 10 hektare.

Kejadian kebakaran itu pertama kali terdeteksi melalui sistem Dashboard Lancang Kuning pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 10.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Pinggir segera menuju lokasi dan melakukan penyelidikan serta koordinasi dengan pihak terkait.

“Setelah melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan ahli lingkungan hidup serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dipastikan bahwa lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas. Sdr. M ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan titik awal api yang sesuai dengan lahan miliknya,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K, dalam keterangan tertulis pada Rabu (23/7/2025).

Untuk barang bukti yang Diamankan, 2 batang sawit yang terbakar, 2 bibit pohon sawit, 1 alat semprot racun, 1 jerigen 2 liter berisi racun tanaman merek Centaquat, 1 kantong tanah bekas terbakar.

Lanjutnya sedangkan pasal yang Dikenakan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 92 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen kami sebagaimana arahan Kapolda Riau untuk menindak tegas pelaku karhutla. Tidak ada toleransi terhadap pembakaran hutan, apalagi di kawasan yang memiliki fungsi lindung dan produksi terbatas,” tegas Kapolres.

Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Polres Bengkalis mendalami keterlibatan pihak lain karena diduga terdapat lahan-lahan lain yang juga terbakar di dalam kawasan hutan, yang bukan milik tersangka M.

  • Related Posts

    Kejari Bengkalis Ajukan Banding Vonis Pasutri TPPO, Soroti Ringannya Hukuman dan Status Penahanan

    BENGKALIS(CanelNews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat pasangan suami istri…

    Pemkab Bengkalis Beri Kejutan Tumpeng untuk Kejari Bengkalis di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

    BENGKALIS (CanelNews) – Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan kejutan spesial kepada jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Rabu (2/9/2026). Kejutan berupa tumpeng tersebut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Cegah Penyakit Menular, TPK Perawang Gelar Edukasi Dan Skrining HIV/AIDS – TB

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 16 views
    Cegah Penyakit Menular, TPK Perawang Gelar Edukasi Dan Skrining HIV/AIDS – TB

    Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini KejahataLingkungan Tahunan yang Berulang

    • By admin
    • September 11, 2026
    • 26 views
    Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini KejahataLingkungan Tahunan yang Berulang

    Kejari Bengkalis Ajukan Banding Vonis Pasutri TPPO, Soroti Ringannya Hukuman dan Status Penahanan

    • By admin
    • September 10, 2026
    • 21 views
    Kejari Bengkalis Ajukan Banding Vonis Pasutri TPPO, Soroti Ringannya Hukuman dan Status Penahanan

    Sarat Makna Spiritual, Warga Tionghoa Perawang Rayakan HUT Dewa dan Kelenteng Ke-24 Huat Cu Kong Perawang

    • By admin
    • September 5, 2026
    • 33 views
    Sarat Makna Spiritual, Warga Tionghoa Perawang Rayakan HUT Dewa dan Kelenteng Ke-24 Huat Cu Kong Perawang

    Pemkab Bengkalis Beri Kejutan Tumpeng untuk Kejari Bengkalis di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

    • By admin
    • September 2, 2026
    • 16 views
    Pemkab Bengkalis Beri Kejutan Tumpeng untuk Kejari Bengkalis di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

    Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Senilai Rp5,9 Miliar, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 32 views
    Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Senilai Rp5,9 Miliar, Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar