JAKARTA – Laporan dugaan rekayasa pelepasan lahan Hutan Produksi Tetap (HPT) atas nama PT.Marita Makmur Jaya (MMJ) memulai babak baru.
Dimana pada tanggal 27 Februari pihak pelapor yaitu Forum Masyarakat Riau Peduli Lingkungan (FMRPL) di panggil oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidsus Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan terkait laporan mereka atas rekayasa pelepasan kawasan hutan dan penerbitan HGU atas PT.MMJ ,
Dadang Junaedi selaku Ketua LSM FMRPL menyampaikan kepada media ini bahwa dia diperiksa seputar laporan terkait rekayasa pelepasan hutan dimana pihak kementerian kehutanan yang ditanda tangani oleh menteri Kehutanan M.S Kaban, yang menyatakan bahwa pelepasan lahan dari HPK seluas 13.000 Ha.Sementara itu pada fakta lainya lahan yang dikuasai oleh PT.MMJ merupakan areal pengganti dari PT.Guntung Makmur Jaya yang merupakan Hutan Produksi Tetap (HPT).
“Sehingga kami menduga ada kepentingan dan korupsi dalam pelepasan kawasan hutan tersebut dan kemudian IUP yang diterbitkan oleh Bupati Bengkalis diduga berlaku mundur untuk menghindari permasalahan bahwa IUP diterbitkan dikawasan Hutan,”jelasnya.
Selain itu,areal pengganti pelepasan lahan PT.MMJ di Indragiri Hulu merupakan areal Konsesi Bina Data Bintara (BDB) sehingga perizinan PT.MMJ tersebut diduga sarat dengan korupsi sebut Dadang kepada wartawan.
Dadang mengaku telah diperiksa selama 7 jam di ruangan di pidsus Kejagung dan sudah menyerahkan semua data- data secara lengkap.
” Harapan saya penyidik segera tindak lanjut dan membongkar semua rekayasa perizinan di PT.Marita Makmur Jaya dan bila terbukti untuk segera dibekukan operasionalnya,”katanya
Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus Syarif Sulaiman Nahdi ketika di hubungi Wartawan menyampaikan, benar ada laporan pihak LSM terkait PT. MMJ.
“Pelapor sudah kita panggil untuk ambil keterangan dan waktu dekat akan segera melayangkan surat panggilan kepada pemilik PT. MMJ untuk diambil keterangnya sebut Syarif,”katanya (Io).








