BANGKINANG(CanelNews)– Polres Kampar berhasil membongkar kasus laporan palsu terkait dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Menariknya, pelaku yang merekayasa kejadian ini adalah orang yang sebelumnya mengaku sebagai korban.
Kasus ini bermula pada 5 Juni 2026 lalu, saat seorang pria berinisial I (30), warga Desa Bandur Picak, Kecamatan XIII Koto Kampar, membuat laporan polisi. Dalam pengakuannya, I mengklaim telah menjadi korban perampokan.
Ia mengaku disekap dan diikat oleh lebih dari satu orang pelaku di sebuah gudang penampungan Tandan Buah Segar (TBS) atau peron kelapa sawit. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, status I kini berbalik drastis dari pelapor (korban) menjadi terlapor (tersangka).
”Awalnya Satreskrim Polres Kampar melalui Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar menerima laporan dari I. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, yang bersangkutan kini berstatus sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di hadapan penyidik,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Boby Putra, melalui AKP. I Gede Yoga Kasat Reskrim Polres Kampar
Lebih lanjut, AKP Gede Yoga menjelaskan bahwa kejanggalan mulai terendus saat tim penyidik melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) bersama pelapor. Dari hasil rekonstruksi dan interogasi, cerita penyekapan yang disampaikan I terbukti hanya karangan belaka.
”Dalam pengakuan awalnya, pelapor mengklaim uang sebesar Rp72 juta telah digondol oleh komplotan perampok. Namun kenyataannya, uang tersebut telah habis digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi dan judi online. Ia sengaja merekayasa laporan pencurian dengan kekerasan ini demi mengelabui bosnya,” tegas AKP Gede Yoga.
Diketahui, uang Rp72 juta tersebut merupakan modal usaha jual-beli brondolan sawit yang dipercayakan oleh sang bos kepada pelaku.
Saat ini, pelaku pembuat laporan palsu tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengikuti proses hukum lebih lanjut.









