Ketua DPRD Siak Dampingi Robi dan Faruq Datangi Kantor Tribun Pekanbaru, Pelaku Kekerasan Jurnalis Minta Maaf

SIAK(CanelNews )- Ketua DPRD Siak Indra Gunawan mendampingi Robi Cahyadi dan Faruq Alfattah mendatangi kantor Tribun Pekanbaru, di Pekanbaru, Jumat (7/8/2026) lalu. Kedatangan mereka untuk meminta maaf atas perkara kekerasan terhadap jurnalis Tribun Pekanbaru Mayonal Putra.

Kedatangannya disambut Pimpinan Perusahaan Tribun Pekanbaru Purnomo, News Manager Tribun Pekanbaru Rinal Sagita dan Operational Manager Tribun Pekanbaru Isramaita.

Dalam kesempatan itu, Indra Gunawan menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang menimpa jurnalis Tribun Pekanbaru saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ia juga menyatakan menyetujui seluruh poin yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan pihak kedua. Proses perdamaian sebelumnya telah difasilitasi Polres Siak dan dimediasi Kasat Reskrim Polres Siak.

Setelah perdamaian dilakukan di Kantor Tribun Pekanbaru. Para pihak kemudian kembali ke Polres Siak untuk menyerahkan berkas perdamaian sebagai bagian dari penyelesaian perkara tersebut.

Robi Cahyadi menyampaikan, dirinya bersama Faruq Alfattah telah menyelesaikan perkara tersebut melalui proses perdamaian.

“Perkara kami telah diselesaikan dan difasilitasi oleh Polres Siak, kemudian dimediasi oleh Kasat Reskrim Polres Siak. Kami telah melakukan perdamaian di Kantor Tribun Pekanbaru,” kata Robi di Mapolres Siak, Selasa (11/8/2026).

Robi mengatakan penyelesaian tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Hari ini kami bersama-sama menyerahkan berkas perdamaian dan selesai kembali di Polres Siak, agar perkara ini menjadi pembelajaran kami semua dan ke depan tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu, Faruq Alfattah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Maiyonal Putra.

“Saya Faruq Alfattah ingin meminta maaf setulus-tulusnya kepada Bang Maiyonal dan saya tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Faruq.

Dalam Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani pada Jumat (7/8/2026), disebutkan bahwa perkara tersebut berawal dari peristiwa pemukulan terhadap Maiyonal Putra ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam kesepakatan itu, Faruq mengakui bahwa dirinya dalam keadaan emosi dan khilaf telah melakukan pemukulan terhadap pihak pertama.

Perbuatan tersebut dalam surat kesepakatan disebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan saling memaafkan.

Ini Poin-Poin Kesepakatannya

Faruq Alfattah mengakui telah melakukan pemukulan terhadap Maiyonal Putra dalam keadaan emosi dan khilaf ketika korban sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Pihak kedua menyatakan tidak pernah mendapatkan tekanan, baik secara materi maupun non materi, dari pihak pertama.
Pihak kedua menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pertama, baik secara individu maupun institusi.

Pihak kedua wajib menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di ranah publik melalui media lokal di Kabupaten Siak serta akun media sosial masing-masing dalam bentuk tayangan visual. Dalam pernyataan tersebut juga disampaikan bahwa kedua belah pihak telah berdamai di Kantor Tribun Pekanbaru. Pelaksanaannya paling lama satu minggu setelah surat perdamaian ditandatangani.

Pihak pertama dan pihak kedua sepakat berdamai serta saling memaafkan atas peristiwa pemukulan yang telah terjadi.
Atas kerugian materi dan nonmateri yang dialami pihak pertama akibat insiden tersebut, pihak kedua bersedia menanggung biaya sebesar Rp1.550.

Kedua belah pihak sepakat permasalahan tersebut dianggap selesai. Proses hukum akan dicabut oleh pihak pertama atau Tribun Pekanbaru setelah seluruh poin kesepakatan dilaksanakan oleh pihak kedua.
Seluruh poin dalam surat perjanjian wajib dijalankan dengan sungguh-sungguh.

Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian, perkara tersebut dapat kembali diproses secara hukum.Perjanjian perdamaian tersebut ditandatangani Maiyonal Putra sebagai pihak pertama, serta Robi Cahyadi dan Faruq Alfattah sebagai pihak kedua.

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan menjadi salah satu saksi dalam perjanjian tersebut. Selain Indra, turut menjadi saksi Pimpinan Perusahaan Tribun Pekanbaru Purnomo, News Manager Tribun Pekanbaru Rinal Sagita dan Operational Manager Tribun Pekanbaru Isramaita.

Penyelesaian perkara tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama pentingnya menghormati tugas jurnalistik dan menyelesaikan setiap persoalan tanpa menggunakan kekerasan.

  • Related Posts

    Dugaan Pencemaran Nama Baik,Ketua DPRD Siak Lapor Ke Polres Siak

    SIAK(CanelNews )- Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan didampingi penasehat hukumnya, Eva Nora, laporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Siak, Selasa (28/7/2026). Dikatakan Eva Nora, laporan tersebut menyusul dugaan pencemaran…

    Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan Siak,PWI Desak Polisi Usut Tuntas

    SIAK(CanelNews )-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak meminta kepolisian mengusut tuntas tindakan kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan Tribun Pekanbaru yang bertugas di Kabupaten Siak, Mayonal Putra. Kekerasan terhadap Mayonal terjadi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ketua DPRD Siak Dampingi Robi dan Faruq Datangi Kantor Tribun Pekanbaru, Pelaku Kekerasan Jurnalis Minta Maaf

    • By admin
    • Agustus 11, 2026
    • 16 views
    Ketua DPRD Siak Dampingi Robi dan Faruq Datangi Kantor Tribun Pekanbaru, Pelaku Kekerasan Jurnalis Minta Maaf

    Throughput TPK Perawang Tumbuh Pada Semester I 2026, Perkuat Konektivitas Logistik Riau

    • By admin
    • Agustus 11, 2026
    • 20 views
    Throughput TPK Perawang Tumbuh Pada Semester I 2026, Perkuat Konektivitas Logistik Riau

    Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis Siak, Polres Periksa Tiga Saksi

    • By admin
    • Juli 31, 2026
    • 53 views
    Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis Siak, Polres Periksa Tiga Saksi

    Dugaan Pencemaran Nama Baik,Ketua DPRD Siak Lapor Ke Polres Siak

    • By admin
    • Juli 28, 2026
    • 53 views
    Dugaan Pencemaran Nama Baik,Ketua DPRD Siak Lapor Ke Polres Siak

    Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan Siak,PWI Desak Polisi Usut Tuntas

    • By admin
    • Juli 24, 2026
    • 91 views
    Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan Siak,PWI Desak Polisi Usut Tuntas

    Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pimpinan Komunitas Ikut Meriahkan Hari Puisi Indonesia di Riau

    • By admin
    • Juli 19, 2026
    • 63 views
    Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pimpinan Komunitas Ikut Meriahkan Hari Puisi Indonesia di Riau