Ketua DPRD Siak Dampingi Robi dan Faruq Datangi Kantor Tribun Pekanbaru, Pelaku Kekerasan Jurnalis Minta Maaf

SIAK(CanelNews )- Ketua DPRD Siak Indra Gunawan mendampingi Robi Cahyadi dan Faruq Alfattah mendatangi kantor Tribun Pekanbaru, di Pekanbaru, Jumat (7/8/2026) lalu. Kedatangan mereka untuk meminta maaf atas perkara kekerasan terhadap jurnalis Tribun Pekanbaru Mayonal Putra.

Kedatangannya disambut Pimpinan Perusahaan Tribun Pekanbaru Purnomo, News Manager Tribun Pekanbaru Rinal Sagita dan Operational Manager Tribun Pekanbaru Isramaita.

Dalam kesempatan itu, Indra Gunawan menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang menimpa jurnalis Tribun Pekanbaru saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ia juga menyatakan menyetujui seluruh poin yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan pihak kedua. Proses perdamaian sebelumnya telah difasilitasi Polres Siak dan dimediasi Kasat Reskrim Polres Siak.

Setelah perdamaian dilakukan di Kantor Tribun Pekanbaru. Para pihak kemudian kembali ke Polres Siak untuk menyerahkan berkas perdamaian sebagai bagian dari penyelesaian perkara tersebut.

Robi Cahyadi menyampaikan, dirinya bersama Faruq Alfattah telah menyelesaikan perkara tersebut melalui proses perdamaian.

“Perkara kami telah diselesaikan dan difasilitasi oleh Polres Siak, kemudian dimediasi oleh Kasat Reskrim Polres Siak. Kami telah melakukan perdamaian di Kantor Tribun Pekanbaru,” kata Robi di Mapolres Siak, Selasa (11/8/2026).

Robi mengatakan penyelesaian tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Hari ini kami bersama-sama menyerahkan berkas perdamaian dan selesai kembali di Polres Siak, agar perkara ini menjadi pembelajaran kami semua dan ke depan tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu, Faruq Alfattah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Maiyonal Putra.

“Saya Faruq Alfattah ingin meminta maaf setulus-tulusnya kepada Bang Maiyonal dan saya tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Faruq.

Dalam Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani pada Jumat (7/8/2026), disebutkan bahwa perkara tersebut berawal dari peristiwa pemukulan terhadap Maiyonal Putra ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam kesepakatan itu, Faruq mengakui bahwa dirinya dalam keadaan emosi dan khilaf telah melakukan pemukulan terhadap pihak pertama.

Perbuatan tersebut dalam surat kesepakatan disebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan saling memaafkan.

Ini Poin-Poin Kesepakatannya

Faruq Alfattah mengakui telah melakukan pemukulan terhadap Maiyonal Putra dalam keadaan emosi dan khilaf ketika korban sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Pihak kedua menyatakan tidak pernah mendapatkan tekanan, baik secara materi maupun non materi, dari pihak pertama.
Pihak kedua menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pertama, baik secara individu maupun institusi.

Pihak kedua wajib menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di ranah publik melalui media lokal di Kabupaten Siak serta akun media sosial masing-masing dalam bentuk tayangan visual. Dalam pernyataan tersebut juga disampaikan bahwa kedua belah pihak telah berdamai di Kantor Tribun Pekanbaru. Pelaksanaannya paling lama satu minggu setelah surat perdamaian ditandatangani.

Pihak pertama dan pihak kedua sepakat berdamai serta saling memaafkan atas peristiwa pemukulan yang telah terjadi.
Atas kerugian materi dan nonmateri yang dialami pihak pertama akibat insiden tersebut, pihak kedua bersedia menanggung biaya sebesar Rp1.550.

Kedua belah pihak sepakat permasalahan tersebut dianggap selesai. Proses hukum akan dicabut oleh pihak pertama atau Tribun Pekanbaru setelah seluruh poin kesepakatan dilaksanakan oleh pihak kedua.
Seluruh poin dalam surat perjanjian wajib dijalankan dengan sungguh-sungguh.

Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian, perkara tersebut dapat kembali diproses secara hukum.Perjanjian perdamaian tersebut ditandatangani Maiyonal Putra sebagai pihak pertama, serta Robi Cahyadi dan Faruq Alfattah sebagai pihak kedua.

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan menjadi salah satu saksi dalam perjanjian tersebut. Selain Indra, turut menjadi saksi Pimpinan Perusahaan Tribun Pekanbaru Purnomo, News Manager Tribun Pekanbaru Rinal Sagita dan Operational Manager Tribun Pekanbaru Isramaita.

Penyelesaian perkara tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama pentingnya menghormati tugas jurnalistik dan menyelesaikan setiap persoalan tanpa menggunakan kekerasan.

  • Related Posts

    HSN 2026 di Pekanbaru, PKB Tegaskan Kepedulian terhadap Korban Karhutla Tak Bisa Ditawar

    PEKANBARU – Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 harus menjadi momentum memperkuat pengabdian kepada masyarakat, bukan sekadar perayaan seremonial. Di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang…

    Perkuat Kemitraan, Kapolres Bengkalis Sambangi PWI

    BENGKALIS (Canelnews)– Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto tiba-tiba mendatangi menyambangi Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis, Selasa (13/10/26). Kunjungan mendadak alias ‘Sidak’ tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dinas Kominfo Rohil Tegaskan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Informasi yang Belum Terverifikasi

    • By admin
    • Oktober 22, 2026
    • 8 views
    Dinas Kominfo Rohil Tegaskan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Informasi yang Belum Terverifikasi

    HSN 2026 di Pekanbaru, PKB Tegaskan Kepedulian terhadap Korban Karhutla Tak Bisa Ditawar

    • By admin
    • Oktober 18, 2026
    • 23 views
    HSN 2026 di Pekanbaru, PKB Tegaskan Kepedulian terhadap Korban Karhutla Tak Bisa Ditawar

    Peduli Dampak Kabut Asap Karhutla, PWI dan Puskesmas Bengkalis Bagikan 500 Masker Gratis

    • By admin
    • Oktober 16, 2026
    • 28 views
    Peduli Dampak Kabut Asap Karhutla, PWI dan Puskesmas Bengkalis Bagikan 500 Masker Gratis

    Perkuat Kemitraan, Kapolres Bengkalis Sambangi PWI

    • By admin
    • Oktober 13, 2026
    • 33 views
    Perkuat Kemitraan, Kapolres Bengkalis Sambangi PWI

    Lima Tahun Transformasi Pelindo, TPK Perawang Catat 117.442 TEUs Hingga September 2026 

    • By admin
    • Oktober 8, 2026
    • 46 views
    Lima Tahun Transformasi Pelindo, TPK Perawang Catat 117.442 TEUs Hingga September 2026 

    Perjalanan Panjang Netty Mindrayani Balon Ketua PWI Kampar

    • By admin
    • Oktober 4, 2026
    • 51 views
    Perjalanan Panjang Netty Mindrayani Balon Ketua PWI Kampar