ROHIL(CanelNews )- Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian Kelenteng Hai Cuking Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi. Kegiatan berlangsung di aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir pada Selasa (16/06/2026).
Pada konferensi Pers, Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Isa Imam Syahroni mengungkapkan kronologi hilangnya lima dupa di Kelenteng Hai Cuking Sungai Bakau tersebut.
“Pada tanggal 9 Juni 2026 lalu, pihak kelenteng mengalami hilangnya tempat pembakar dupa (Hiolo) sebanyak 5 (lima) buah. Kerugian yang timbul berkisar Rp. 150 juta,” jelas Kapolres Rohil.
Selanjutnya pada tanggal 12 Juni 2026, tim Reskrim dan tim Intelkam Polres Rohil bersama unit Reskrim Polsek Sinaboi dan unit Reskrim Polsek Bangko berhasil mengamankan salah seorang diduga pelaku pencurian dengan inisial SP (48) di kontrakannya di Kota Dumai.
“Pada tanggal 13 dan 14 Juni 2026 kembali tim berhasil mengamankan 2 terduga pelaku lainnya di lokasi berbeda, ER (25) diamankan saat berada di kontrakannya di Kota Dumai, sedangkan PT (26) kita amankan d Panam Pekanbaru,” terang AKBP Isa.
Terungkap,dari keterangan ke tiga pelaku tersebut, Hiolo telah dijual di Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. “Untuk ketiga pelaku kita kenakan pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,”kata Kapolres
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Rokan Hilir agar selalu berhati-hati atas segala tindakan pidana yang bisa mengancam kapan saja, dan segera laporkan kepada Polisi terdekat jika ditemukan hal-hal yang mencurigakan.(*)







