Ungkap Kasus Perambahan Hutan dan Pembakaran Lahan, Polres Rohil Tetapkan 5 Orang Tersangka

 

PEKANBARU (CanelNews)- Polres Rokan Hilir menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perambahan hutan dan pembakaran lahan disejumlah titik.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni.S.I.K.M. menegaskan pengungkapan kasus tindak pidana perambahan hutan dan Kebakaran lahan ini adalah bentuk komitmen Kepolisian dalam upaya penegakan hukum. Selain penegakan hukum kepolisian juga melakukan upaya lain dalam hal penyelamatan hutan dan alam seperti imbauan larangan membakar lahan atau dengan cara merusak alam. Terhadap kasus ini selain mengamankan lima tersangka penyidik juga telah menyita sejumlah bukti yang diperlukan dilokasi kejadian.

“Polres Rokan Hilir sangat mengatasi kasus-kasus pembakaran hutan dan lahan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan perambahan atau pembakaran hutan,”tegas AKBP Isa dalam jumpa Pers, Jumat, 11 Juli 2025.

Kapolres menambahkan, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan menjadi tantangan tersendiri. Untuk itu kepolisian mengajak seluruh masyarakat Rokan Hilir untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak mengolah lahan dengan cara membakar.

Dalam penanganan perkara oni, Kepolisian menerapkan Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • Related Posts

    Diduga Memeras Ketua Ormas PETIR Diaman Polisi

      PEKANBARU (CanelNews)- Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Jumari Pandapotan Sihombing menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasadi senilai Rp 150 juta. Selain itu,Ormas PETIR…

    Guru TK di Sragen Cabuli Murid di WC Sekolah

    JAKARTA-Perbuatan bejat dilakukan YP (46), seorang guru salah satu Taman Kanak-kanak (TK) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Ia diduga mencabuli muridnya yang masih berusia 4 tahun di kamar mandi sekolah.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kapolres Rohil Sosialisasikan Program Kapolda Riau “Green Policing” kepada Seluruh Personel

    • By admin
    • Oktober 20, 2025
    • 13 views
    Kapolres Rohil Sosialisasikan Program Kapolda Riau “Green Policing” kepada Seluruh Personel

    Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba, Kepala BNNK Pekanbaru Dialog Interaktif dengan Ratusan Siswa SMP Az-Zuhra

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 19 views
    Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba, Kepala BNNK Pekanbaru Dialog Interaktif dengan Ratusan Siswa SMP Az-Zuhra

    Personel Bidhumas Polda Riau Ikuti Pelatihan SiPenmas di Jakarta

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 13 views
    Personel Bidhumas Polda Riau Ikuti Pelatihan SiPenmas di Jakarta

    Diduga Memeras Ketua Ormas PETIR Diaman Polisi

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 9 views
    Diduga Memeras Ketua  Ormas PETIR Diaman Polisi

    Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang, Riau Masih Basah

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 6 views
    Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang, Riau Masih Basah

    PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50% Spesial Hari Listrik Nasional ke-80

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 14 views
    PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50% Spesial Hari Listrik Nasional ke-80