
BENGKALIS (CanelNews) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Tersangka berinisial M, seorang pria berusia 62 tahun asal Tanah Jawa yang berprofesi sebagai petani, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam, 22 Juli 2025 pukul 22.30 WIB, atas dugaan melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dalam kawasan hutan serta keterlibatan dalam kejadian karhutla seluas lebih dari 10 hektare.
Kejadian kebakaran itu pertama kali terdeteksi melalui sistem Dashboard Lancang Kuning pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 10.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Pinggir segera menuju lokasi dan melakukan penyelidikan serta koordinasi dengan pihak terkait.
“Setelah melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan ahli lingkungan hidup serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dipastikan bahwa lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas. Sdr. M ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan titik awal api yang sesuai dengan lahan miliknya,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K, dalam keterangan tertulis pada Rabu (23/7/2025).
Untuk barang bukti yang Diamankan, 2 batang sawit yang terbakar, 2 bibit pohon sawit, 1 alat semprot racun, 1 jerigen 2 liter berisi racun tanaman merek Centaquat, 1 kantong tanah bekas terbakar.
Lanjutnya sedangkan pasal yang Dikenakan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 92 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen kami sebagaimana arahan Kapolda Riau untuk menindak tegas pelaku karhutla. Tidak ada toleransi terhadap pembakaran hutan, apalagi di kawasan yang memiliki fungsi lindung dan produksi terbatas,” tegas Kapolres.
Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Polres Bengkalis mendalami keterlibatan pihak lain karena diduga terdapat lahan-lahan lain yang juga terbakar di dalam kawasan hutan, yang bukan milik tersangka M.