
KEPRI (CanelNews) – Skandal korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu menetapkan Kepala Desa (Kades) Perayun, Kecamatan Kundur Utara, berinisial TM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Penetapan ini diumumkan pada Selasa (12/8/2025) setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan serangkaian pemeriksaan, ekspose perkara, dan memastikan terpenuhinya bukti sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
*Modus Canggih, Akun Desa Dikuasai*
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Batu, Hengki Fransiscus Munte, SH, MH, yang baru dua bulan menjabat, mengungkapkan bahwa TM diduga secara ilegal mengambil alih akun Cash Management System (CMS) Desa akun vital yang seharusnya dipegang bendahara dan operator.
“Dengan menguasai CMS, TM leluasa mencairkan dana desa tanpa melibatkan perangkat desa,” ujar Hengki, yang sebelumnya menjabat Kasi Pidsus Kejari Bengkalis.
Tak hanya itu, Kacab Tanjung Batu berdasarkan dari hasil penyidikan mengungkap temuan transfer dana Rp515,2 juta dari rekening desa ke rekening pribadi seseorang berinisial UH, yang diduga dilakukan atas perintah TM. Sejumlah proyek yang dibiayai DD dan ADD pun ditemukan mangkrak, pengeluaran tidak didukung bukti sah, hingga penyimpangan penggunaan anggaran.
“Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,015 miliar, terdiri dari Rp 515,2 juta dana yang berpindah ke rekening pribadi dan sekitar Rp500 juta dari kegiatan fiktif atau pekerjaan yang mangkrak,” ungkapnya.
Sebelum menetapkan TM sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 32 saksi dan 1 ahli, mengumpulkan bukti surat, serta menyita sejumlah dokumen. Setelah pemeriksaan kesehatan menyatakan TM dalam kondisi baik, ia langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari ke depan, mulai 12–31 Agustus 2025.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TM dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Subsidi air Pasal 3 UU yang sama.
Hengki menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan untuk memberantas korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel. “Kami berupaya menjaga keuangan negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.