
BENGKALIS (CanelNews) – Asap tebal membubung tinggi di langit Pulau Rupat. Jumat (1/8/2025) pagi, kebakaran hebat melahap sedikitnya ± 100 hektare kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Tragedi ini diduga kuat akibat pembukaan lahan tanpa izin.
Gerak cepat Polres Bengkalis bersama Polsek Rupat membuahkan hasil. Dua pengelola lahan resmi ditetapkan sebagai tersangka. MS (49) merupakan warga Bantan Air, Kecamatan Bantan, Bengkalis, Riau. Sedangkan tersangka kedua IJ (46) merupakan warga Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten, Riau.
Keduanya diduga menjadi aktor di balik pembukaan lahan yang memicu bencana lingkungan tersebut.
Hal demikian diungkapkan Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K, menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku pembakar lahan.
“Walaupun sudah ada tersangka yang kami tetapkan, penyelidikan tetap berlanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat. Kami berkomitmen penuh melakukan pencegahan hingga penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan. Efek jera adalah harga mati bagi mereka yang merusak hutan,” tegas Budi Setiawan Perwira Bunga Dua di pundak pada Sabtu, (9/8/2025).
Berawal dari mencekam di Pulau Rupat
Informasi kebakaran pertama kali diterima dari Bhabinkamtibmas Pergam, kecamatan Rupat sekitar pukul 08.30 WIB.
“Saat tim Satreskrim Polres Bengkalis tiba, dibackup Polsek Rupat kobaran api sudah membakar lahan luas. Verifikasi lapangan dan pantauan satelit ahli kebakaran menunjukkan, api bermula dari lahan yang dikelola tersangka MS,” terang Kapolres.
Dari keterangan saksi, lanjut Kapolres kedua tersangka sempat terlihat di lokasi kebakaran sebelum mencoba melarikan diri dari Pulau Rupat untuk menghindari pemeriksaan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa excavator merk CAT, mesin robin, selang, parang, ember kuning, dan kayu pemancang.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, serta Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman bisa mencapai belasan tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
“Penyelidikan Masih Berlanjut
Meski dua tersangka telah dicokok, Polres Bengkalis memastikan proses hukum belum berhenti. Penyidik terus memburu pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam pembukaan lahan ilegal yang memicu kebakaran masif ini,” tegas Kapolres.
Dikatakan Kapolres, bahwa kebakaran hutan dan lahan di Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, menimbulkan kerugian ekonomi, dan memperburuk citra daerah.
“Komitmen aparat penegak hukum Polres Bengkalis diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengulangi perbuatan serupa,” pungkas Kapolres.