ROKAN HILIR — Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni memimpin langsung mediasi penyelesaian permasalahan antara kelompok masyarakat yang dipimpin oleh Wanton Siringo Ringo dengan Kerjasama Operasional (KSO) PT. Ujung Tanjung Sejahtera (UTS) terkait pengelolaan Perkebunan Rumbia I dan II Ex. PT. Gunung Mas Raya (Ivomas Group) hasil sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Kegiatan berlangsung pada Selasa (21/10/2025) pukul 09.30 WIB di BIT Café, Jl. Lintas Riau–Sumut, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Mediasi ini dihadiri oleh Wakil Bupati Rohil Jhony Charles, Danyon B Pelopor AKBP Efadhoni Lilik Pamungkas, Anggota DPRD Rohil Hamza, serta sejumlah pejabat Forkopimda, perwakilan perusahaan, dan tokoh masyarakat dari Kepenghuluan Balam Sempurna dan Kecamatan Balai Jaya.
Upaya Mediasi Kolaboratif
Dalam mediasi tersebut, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan mencari titik temu penyelesaian.
Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Rokan Hilir yang telah memfasilitasi jalannya mediasi secara terbuka dan persuasif. Ia juga menegaskan pentingnya sikap saling menghormati dan menahan emosi dalam menyelesaikan persoalan.
“Pemerintah daerah berterima kasih kepada Polres Rokan Hilir yang telah menjadi penghubung komunikasi antara masyarakat dan perusahaan. Kami berharap tidak ada lagi tindakan sepihak dari kedua belah pihak. Mari kita cari jalan tengah secara damai, agar situasi di wilayah Balai Jaya tetap kondusif,” ujar Wakil Bupati.
Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Rokan Hilir siap mendukung langkah penyelesaian dan berkomitmen untuk membantu memastikan warga tempatan mendapatkan kesempatan kerja yang adil sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Perwakilan masyarakat Herman Pandopan Turnip menyampaikan bahwa warga hanya berharap mendapatkan kesempatan bekerja di perusahaan dan memperoleh upah yang layak. Ia juga menyinggung terjadinya ketegangan di lapangan akibat aksi panen sepihak oleh masyarakat yang berujung bentrokan dengan pihak pengamanan perusahaan.
Sementara itu, Manager PT. Ujung Tanjung Sejahtera Sudaryono menjelaskan bahwa aksi panen sepihak telah merugikan perusahaan dan menegaskan perlunya kepatuhan terhadap hasil mediasi sebelumnya yang telah disepakati di Kantor Camat Balai Jaya.
Pihak PT. Agrinas Palma Nusantara menambahkan bahwa lahan tersebut merupakan hasil sitaan Satgas PKH dari PT. Gunung Mas Raya dan kini dikelola oleh KSO PT. UTS sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Kapolres Rohil: Kedua Pihak Akan Diproses Jika Melanggar Hukum
Dalam arahannya, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa penyelesaian masalah harus ditempuh melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan tindakan sepihak.
“Secara hukum, masyarakat tidak boleh mencuri yang bukan miliknya, dan pihak perusahaan juga tidak boleh melakukan kekerasan kepada masyarakat. Bila kejadian serupa terulang, kami akan ambil tindakan hukum tegas terhadap kedua belah pihak,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan agar seluruh informasi atau keluhan terkait kegiatan di lahan tersebut disampaikan kepada aparat kepolisian.
“Segala bentuk permasalahan yang berkaitan dengan PT. Agrinas Palma Nusantara dan KSO PT. UTS harus ditembuskan kepada pihak kepolisian agar tidak menimbulkan gejolak di lapangan,” tambahnya.
Kesepakatan Bersama
Hasil dari mediasi yang difasilitasi Polres Rokan Hilir menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama, di antaranya:
1. PT. Ujung Tanjung Sejahtera memberikan upah panen sebesar Rp350/kg.
2. Pembagian armada angkutan TBS dilakukan secara proporsional antara pihak perusahaan dan masyarakat.
3. Seluruh hasil panen akan dikirim ke PKS PT. UTS.
4. Upah brondolan ditetapkan sebesar Rp1.000/kg.
5. Rekrutmen tenaga kerja dikelola melalui vendor lokal yang ditunjuk dan diawasi oleh Pj. Penghulu Balam Sempurna.
6. Personel pengamanan dari luar daerah (Pekanbaru) akan dipulangkan dan keamanan perusahaan akan diserahkan kepada personel TNI–Polri serta satpam bersertifikat.
7. PT. UTS akan menanggung biaya pengobatan bagi tujuh warga yang menjadi korban dalam peristiwa bentrokan sebelumnya.
Selain itu, kelompok Wanton Siringo Ringo berkomitmen tidak lagi melakukan pemanenan sepihak dan akan menjaga situasi aman serta kondusif di wilayah Balai Jaya.
Mediasi Berjalan Kondusif
Mediasi berlangsung selama lebih dari dua jam dan berakhir pada pukul 11.40 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif.
Langkah persuasif yang diinisiasi oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni bersama dukungan Wakil Bupati Rohil Jhony Charles ini dinilai berhasil meredam potensi konflik lebih lanjut sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial di Kabupaten Rokan Hilir.(rls/bam)









